Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2023, Simak Biaya Hidup Mahasiswa yang Diterima per Semester

Simak besaran bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023, jumlah biaya hidup yang diterima mahasiswa S1 hingga D1 setiap semesternya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2023, Simak Biaya Hidup Mahasiswa yang Diterima per Semester
SURYA.co.id/Cak Sur
Ilustrasi KIP Kuliah - Simak besaran bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023, jumlah biaya hidup yang diterima mahasiswa S1 hingga D1 setiap semesternya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah besaran bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023, mulai Selasa (14/2/2023).

Jika lolos, peserta yang mendaftar KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan bantuan dana yang dibayarkan setiap semesternya.

Manfaat yang diterima jika lolos KIP Kuliah 2023 yaitu pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi.

Serta pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup setiap semesternya.

Lantas berapa besaran dana bantuan KIP Kuliah 2023 setiap semesternya?

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Serta Tahapan Seleksi Masuk SNBP dan UTBK-SNBT, Simak Syaratnya

Simak rincian besaran dana bantuan KIP Kuliah 2023, mengutip dari kip-kuliahkemdikbud.go.id, berikut ini.

BERITA REKOMENDASI

Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2023

Bantuan biaya kuliah sebesar Rp 2.4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.

Bagi mahasiswa S1 yang memiliki KIP Kuliah 2023, akan mendapat biaya hidup total Rp 33,6 juta  dalam 8 Semester kuliah.

Bantuan biaya hidup tersebut akan diberikan sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semesternya.

Untuk mahasiswa D3 akan mendapat biaya hidup total Rp 25,2 juta dengan maksimal total 6 Semester.


Sementara untuk tingkat D2 akan diberikan biaya hidup total Rp 16,8 juta dengan maksimal 4 Semester.

Tingkat D1, juga memperoleh biaya hidup total Rp 8,4 juta dengan maksimal studi 2 semester.

Bagi mahasiswa pada program studi yang mengikuti Program Profesi juga akan mendapat bantuan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup seperti tingkatan studi normal S1.

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.

Total dana yang diberikan selama studi maksimal Rp. 16.8 juta.

Sementara untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.

Total bantuan selama studi maksimal Rp 8.4 juta.

Adapun syarat dan cara daftar KIP kuliah, sebagai berikut.

Baca juga: 5 Program Beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 Kemenkes: Dokter Gigi, Subspesialis, hingga Fellowship

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus

- Atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.

- Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Baca juga: BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

1. Pendaftaran dilakukan melalui di web Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Klik menu “Login Siswa”, lalu input data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif.

3. Menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirim melalui alamat email yang didaftarkan.

4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih (SNBP, SNBT, Mandiri, dan seterusnya).

5. Jika calon penerima KIP Kuliah sudah diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas