Mengenal Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Berikut perbedaan asuransi konvensional (non syariah) dengan asuransi syariah. Terdapat 9 aspek yang membedakan kedua asuransi tersebut.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan asuransi konvensional (non syariah) dengan asuransi syariah.
Belakangan ini, adanya pertumbuhan dalam aktivitas ekonomi yang berlandaskan syariat Islam atau ekonomi syariah.
Salah satunya adalah asuransi syariah.
Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam kelas 10 Kurikulum Merdeka, asuransi syariah atau yang dikenal dengan asuransi takaful berasal dari bahasa Arab kafulan - yatafakkalu - tafakkul yang artinya menanggung bersama.
Sementara menurut istilah, asuransi syariah adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, melibatkan peserta asuransi dan pengelola sesuai dengan ketentuan Al-Qur`an dan sunnah.
Selain itu, menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
Namun perlu diketahui, sistem asuransi syariah memiiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem asuransi konvensional.
Baca juga: Cerdas Memanfaatkan THR untuk Jaminan Masa Depan dan Tolong Sesama Melalui Asuransi Syariah
Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Terdapat 9 aspek yang membedakan antara asuransi konvensional (non syariah) dan asuransi syariah.
Berikut perbedaan asuransi konvensional (non syariah) dan asuransi syariah:
1. Visi dan Misi
Asuransi konvensional (non syariah):
- Misi ekonomi
- Misi sosial
Asuransi syariah:
- Misi aqidah dan syiar Islam
- Misi ibadah
- Misi perekonomian
- Misi pemberdayaan umat
2. Dewan pengawas
Asuransi konvensional:
- Tidak ada Dewan Pengawas Syariah
- Asuransi konvensional tidak diawasi oleh DPS dalam praktiknya, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah
Asuransi syariah:
- Ada Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas mengawasi pelaksanaan operasional agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam
3. Akad atau perjanjian
Asuransi konvensional:
- Didasarkan oleh prinsip jual beli
Asuransi syariah:
- Didasarkan pada prinsip tolong menolong
4. Investasi Dana
Asuransi konvensional:
- Investasi dilakukan secara bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek.
Asuransi syariah:
- Investasi dilakukan berdasarkan dengan ketentuan perundangundangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
5. Kepemilikan Dana
Asuransi konvensional:
- Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja.
Asuransi syariah:
- Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut.
6. Pengelolaan Dana
Asuransi konvensional:
- Tidak ada pemisahan dana.
- Dana dapat menjadi hangus atau hilang pada beberapa layanan.
Asuransi syariah:
- Ada pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma dan dana peserta, sehingga tidak ada dana yang hangus.
7. Penjamin Risiko
Asuransi konvensional:
- Menggunakan Transfer of Risk
Asuransi syariah:
- Menggunakan Sharing of Risk
- Terjadi proses saling menanggung antar peserta
8. Pembayaran Klaim
Asuransi konvensional:
- Sumber biaya klaim adalah rekening perusahaan.
- Perusahaan yang akan menanggung klaim dari peserta asuransi.
Asuransi syariah:
- Sumber biaya klaim, diambil dari rekening dana tabarru, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta.
9. Keuntungan
Asuransi konvensional:
- Semua keuntungan termasuk milik perusahaan.
Asuransi syariah:
- Tidak semua keuntungan menjadi milik perusahaan, sehingga keuntungan dibagi antar peserta sesuai dengan prinsip hasil yang menjadi kesepakatan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)