Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia
Pixabay.com/succo
Ilustrasi - Inilah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam artikel ini.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis. 

Masyarakat dapat menyampaikan masukannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

Terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berikut ini jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

Berita Rekomendasi

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Secara lebih rinci, berikut ini daftar jenis peraturan perundang-undangan, pihak yang berwenang menetapkan atau mengesahkan, dan materi muatan yang diatur:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Materi muatan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan oleh MPR. 

Yang dimaksud dengan “Ketetapan MPR” adalah Ketetapan MPR yang sementara dan Ketetapan MPR masih berlaku. 

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementaradan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 

Rancangan UU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Sementara Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa.

Berikut ini isi materi muatan yang harus diatur dengan UU:

- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945

- Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU

- Pengesahan Perjanjian internasional tertentu

- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat

Adapun materi muatan dalam Perppu sama dengan materi muatan UU.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 

Peraturan perundang-undangan ini berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi disebut juga Perda Provinsi.

Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujuai bersama DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh
Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi.

Perda Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota disebut juga Perda Kabupaten/Kota.

Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Sama seperti Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas