Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Syarat Tes Calistung untuk Masuk SD

Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Syarat Tes Calistung untuk Masuk SD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Syarat Tes Calistung untuk Masuk SD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat kebijakan penghapusan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.

"Jadi dengan itu kebijakan kita pada saat ini Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama menghilangkan semua jenis tes Calistung dari proses penerimaan murid kita di SD," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).

"Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan, tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," tambah Nadiem.

Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.

Persyaratan tes Calistung, menurut Nadiem, mendiskriminasi banyak anak di Indonesia.

Dirinya mengungkapkan masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengeyam pembelajaran Calistung di PAUD.

Berita Rekomendasi

"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," tutur Nadiem.

Selain itu, kata Nadiem tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Kesal Calistung jadi Syarat Masuk SD

Aturan serupa juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas