Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis-jenis Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Berikut jenis-jenis norma dalam kehidupan masyarakat. Merupakan aturan yang mengikat anggota masyarakat secara tertulis maupun tidak tertulis.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jenis-jenis Norma dalam Kehidupan Masyarakat
Freepik
Ilustrasi aturan - Jenis-jenis norma dalam kehidupan masyarakat. Merupakan aturan yang mengikat anggota masyarakat secara tertulis maupun tidak tertulis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis norma yang ada di kehidupan masyarakat.

Norma merupakan suatu aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Masyarakat yang tidak mematuhi norma akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Norma dalam masyarakah dapat berupa norma tertulis maupun norma tidak tertulis.

Norma tertulis biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh beberapa orang yang mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu.

Baca juga: Pentingnya Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Sementara, norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga dapat berkembang dari kebiasaan bersama.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, terdapat sejumlah jenis norma yang berlaku di masyarakat.

Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis yakni sebagai berikut, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7:

Jenis Norma

1. Norma agama

Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Norma ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.

2. Norma susila

Norma ini berasal dari hati nurani manusia.

Norma kesusilaan mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati.

Setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.

3. Norma sosial

Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturan-aturan yang disepakati bersama.

4. Norma hukum

Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta memaksa.

Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 196 Kurikulum Merdeka: Norma dan Adat Istiadat

Nilai Penting Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Terdapat sejumlah nilai penting norma yang perlu diperhatikan dalam kehidupan masyarakat, di antaranya:

1. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama

Nilai penting norma ini biasanya ditemukan untuk situasi berlalu lintas.

Di setiap perempatan besar biasa dipasang lampu lalu lintas.

Lampu merah untuk perintah berhenti, lampu kuning untuk perintah bersiaga, dan lampu hijau untuk perintah berjalan.

Tanpa lampu tersebut, lalu lintas bisa kacau dan dapat mengakibatkan tabrakan kendaraan.

2. Mencegah benturan kepentingan antarwarga

Banyak keluarga mengatur waktu untuk menyalakan televisi

Sekitar pukul 18.00 petang, televisi di rumah selalu dimatikan dulu.

Waktunya untuk beribadah malam sebentar dan juga untuk anak-anak belajar.

Pengaturan itu dapat mencegah benturan kepentingan, antara kepentingan menonton siaran televisi dengan kepentingan ibadah atau belajar.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 38 Semester 2, Aktivitas 2.1: Perilaku Sesuai Norma Kesusilaan

3. Membentuk akhlak atau karakter manusia

Sedari kecil biasa diajarkan agar berdoa lebih dulu sebelum makan.

Dengan norma tersebut, setiap orang dididik untuk senantiasa bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat yang diperoleh.

Kebiasaan bersyukur itulah yang perlu jadi karakter setiap orang.

4. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat

Setelah adanya pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan peraturan agar semua orang selalu menggunakan masker penutup hidung dan mulut saat di luar rumah, serta menjaga jarak antarsesama.

Aturan tersebut merupakan norma untuk memberi petunjuk masyarakat agar sehat dan terhindar dari virus tersebut.

5. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Bila seseorang merasa dirugikan oleh orang lain, orang tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga ia dapat memperoleh haknya.

Pasalnya terdapat aturan yang mengatur hal itu.

Aturan itu adalah yang menjaga agar keadilan di masyarakat terwujud.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas