Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Berikut perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis, berikut contohnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka, istilah konstitusi berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang di dalamnya memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Pengertian lain dari konstitusi yakni kerangka kerja atau framework dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Berikut ini perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis:
Baca juga: Dinilai Melanggar Konstitusi, KPU Akan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Dikutip dari laman pasla.jambiprov.go.id, konstitusi tertulis dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri berikut ini:
1. Mengatur organisasi negara
2. Menjamin hak asasi manusia,
3. Memiliki prosedur perubahan undang-undang dasar
4. Melarang perubahan sifat tertentu dari undang-undang dasar
5. Mencantumkan cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
6. Dicatat dalam dokumen tertulis
Baca juga: Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Ini Bentuk Pengingkaran & Pelanggaran Konstitusi
Perubahan atau amandemen konstitusi tertulis dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan melalui kebijakan publik.
Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Kurikulum Merdeka.
Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar dalam penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang.
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia yakni pengambilan keputusan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Kemudian contoh konstitusi tidak tertulis lainnya adalah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, konstitusi tidak tertulis tidak dapat mempertahankan kekuatannya tanpa dukungan dari rakyat dan negara, dikutip dari pasla.jambiprov.go.id.
Oleh karena itu, kewibawaan konvensi tidak lebih tinggi dibandingkan dengan konstitusi tertulis.
Jika terjadi pelanggaran atas konstitusi tidak tertulis, hakim konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai dasar putusannya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)