Mengenal Hadis: Sumber Hukum Islam Satu Tingkat di Bawah Al Quran
Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan.
Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Hadis juga dinamakan sunnah.
Namun demikian, ulama membedakan hadis dengan sunnah.
Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah SAW, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menjadi sumber hukum Islam.
Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah SAW terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain.
Baca juga: Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib, Ini Ayat Al-Quran dan Hadis yang Menjelaskan
a. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
b. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
c. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah Al-Quran, dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam Kelas X Kurikulum 2013.
Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Quran, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: "... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah." (Q.S. al-Ḥasyr/59:7)
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui Al-Quran kepada umat manusia.
Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran.
Baca juga: 2 Contoh Khutbah Jumat tentang Persiapan Bekal sebelum Kematian, Dilengkapi Hadis dan Ayat Alquran
Fungsi hadis terhadap Al-Quran dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Quran yang masih bersifat umum
Contohnya adalah ayat Al-Quran yang memerintahkan sholat.
Perintah sholat dalam Al-Quran masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang sholat.
Baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya.
Untuk menjelaskan perintah sholat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, "Sholat lah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat". (H.R. Bukhari)
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Quran
Seperti dalam Al-Quran terdapat ayat yang menyatakan, "Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!"
Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, "... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ..." (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-Quran
Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!"
Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, "Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati." (H.R. Baihaqi)
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam Al-Quran, diambil dari hadis yang sesuai.
Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya.
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw: Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: "Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya."(H.R. Bukhari)
(Tribunnews.com, Widya)