Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan

Berikut penjelasan terkait hukum pernikahan dalam islam, beserta dalil naqli dan tujuan menikah.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan
IST
Ilustrasi pernikahan - Berikut penjelasan terkait hukum pernikahan dalam islam, beserta dalil naqli dan tujuan menikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hukum pernikahan dalam islam, beserta dalil naqli dan tujuannya.

Menurut istilah syariat, nikah adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tertulis bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan kata lain, pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.

Dalam agama islam, terdapat lima hukum pernikahan yakni sunah, wajib, mubah, makruh, dan haram. 

Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai hukum pernikahan:

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Twitter)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

Hukum Pernikahan

BERITA REKOMENDASI

Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah atau boleh, tetapi hal ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu.

Berikut ini penjelasan ringkas mengenai hukum menikah:

1. Sunah

Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.

2. Wajib

Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah, baik dari segi lahir maupun batin.

Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.

3. Mubah (boleh)

Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.

4. Makruh

Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.

5. Haram

Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

Selain itu, hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah tetapi tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.

Baca juga: Fenomena Kehamilan di Kalangan Pelajar dan Pernikahan Dini: Dampak hingga Solusi Pencegahan

Dalil Naqli tentang Pernikahan

Dalil naqli tentang pernikahan terdapat dalam Q.S. al-Rūm/30: 21 berikut ini:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Tujuan Pernikahan

Seseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan, karena hal ini akan memengaruhi kehidupannya setelah menikah.

Masih dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, tujuan menikah yang baik di antaranya sebagai berikut:

1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).

Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram.

2. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang.

Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak.

3. Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt.

4. Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.

5. Untuk memperoleh keturunan yang sah.

Pasangan suami istri yang sudah menikah akan mendapatkan keturunan yang mendapat ridha dari Allah SWT dan pengakuan dari negara.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas