Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Twitter
Ilustrasi pernikahan - Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya.

Rukun adalah hal yang harus ada dalam pelaksanaan suatu perbuatan.

Sedangkan syarat dalam fikih berarti hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, terdapat lima rukun pernikahan dalam islam.

Kelima rukun pernikahan tersebut adalah calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).

Selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai rukun pernikahan dalam islam beserta syaratnya:

Baca juga: Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan

1. Calon Suami

BERITA REKOMENDASI

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:

- Calon suami benar-benar laki-laki

- Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, - sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan

- Tidak terpaksa, menikah tanpa ada kehendak sendiri dianggap tidak sah

- Calon suami diketahui jelas identitasnya, seperti nama dan orangnya

- Tidak sedang melakukan ihram

2. Calon Istri

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:

- Benar-benar perempuan

- Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan

- Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami

- Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

3. Wali

Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:

- Islam

- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah

- Berakal sehat

- Merdeka, bukan seorang budak

- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan

- Adil, bukan orang fasiq

- Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman

- Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)

4. Dua orang saksi

Syarat dua orang saksi hampir sama dengan wali, yakni:

- Islam

- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah

- Berakal sehat

- Merdeka, bukan seorang budak

- Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan

- Adil, bukan orang fasiq

Baca juga: Fenomena Kehamilan di Kalangan Pelajar dan Pernikahan Dini: Dampak hingga Solusi Pencegahan

5. Sighat (Ijab dan Qabul)

Berikut ini syarat ijab-qabul dalam pernikahan:

- Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung, artinya antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.

- Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu, misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.

- Lafadz jelas maksudnya dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain.

Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.

- Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna”

- Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas