Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI, MTs dan MAN
Berikut cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta tahun 2023 telah dimulai sejak Senin (15/5/2023).
PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2023 dimulai dengan prapendaftaran, yakni calon peserta dapat melakukan pengajuan akun terlebih dahulu.
Adapun pengajuan akun PPDB Marasah DKI Jakarta 2023 dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb-madrasahdki.com.
Lalu, bagaimana cara daftar PPBD Madrasah DKI Jakarta Tahun 2023?
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2023 MI, MTs dan MAN
Baca juga: Cara Mendapatkan Token PPDB Jakarta Tahun 2023, Ini Ketentuannya
Berikut cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2023 MI, MTs dan MAN yang dikutip dari ppdb-madrasahdki.com:
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun: 15 - 31 Mei 2023
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol pengajuan akun
- Kemudian isi formulir
- Setelahh itu, unggah berkas persyaratan
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi TOKEN/PIN
- Setelah memperoleh TOKEN/PIN lanjutkan proses Aktivasi TOKEN/PIN
2. Aktivasi Akun
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol "Daftar" dan poling "Aktivasi" untuk aktivasi TOKEN/PIN
- Masukkan Nomor Peserta dan TOKEN/PIN
- Ganti TOKEN/PIN dengan kata sandi (password)
3. Memilih Madrasah
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol "Daftar" dan pilih "Login"
- Masukkan nomor peserta dan kata sandi (password) yang telah dibuat untuk Login
- Kemudian, pilih Madrasah tujuan
- Cetak bukti pendaftaran
4. Lapor Diri Secara Daring
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)