Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA, Dilengkapi dengan Syarat Pendaftarannya
Pelaksanaan PPDB atau Pendaftaran Peserta Didik Baru di DKI Jakarta tahun 2023 jenjang SMA dilaksanakan mulai 10 Mei 2023, berikut jadwal lengkapnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi tentang pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jenjang SMA tahun 2023.
PPDB DKI Jakarta jenjang SMA dilaksnakan mulai 10 Mei 2023.
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara online di laman resmi sidanira.jakarta.go.id.
Mengutip dari pusdatikomdik.id, pendaftaran peserta didik DKI Jakarta tahun 2023 dibuka dalam 5 jalur pendaftaran.
Masing-masing jalur pendaftaran memiliki jumlah kuota yang berbeda.
Simak syarat pendaftaran dan juga jadwal pendaftaran selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Syarat Dokumen PPDB Jabar 2023, Umum dan Khusus, Lengkap dengan Persyaratan Peserta Didik Baru
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA Tahun 2023:
1. Jalur Prestasi Akademik, Non-akademik dan PPDB Bersama Tahap 1
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:
12 - 13 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi:
12 - 13 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi:
14 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
15 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
16 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
Baca juga: Pendaftaran PPDB Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP Jalur Zonasi hingga Prestasi Ditutup Besok
2. Jalur Afirmasi
(i) Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti. anak para tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penangan Covid-19
- Input ke dalam sistem:
12 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi:
28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
30 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
(ii) Jalur Afirmasi bagi anak Penyandang Disabilitas
- Pendaftaran dan Verifikasi dokumen:
12 - 13 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
14 Juni 2023 (00.01-12.00 WIB)
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi:
12 - 13 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi:
14 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
15 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
16 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
(iii) Jalur Afirmasi bagi anak Penerima KJP Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil dan PPDB Bersama Tahap II
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
19 - 20 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi:
19 - 20 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi:
21 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
22 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
Baca juga: Kuota Jalur PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK, Lengkap dengan Jadwal Pendaftarannya
3. Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
26 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi:
26 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi:
28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
30 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI, MTs dan MAN
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
12 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi:
12 - 27 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi:
28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
30 Juni 2023 (8.00-24.00 WIB)
1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
5. Jalur Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap Akhir
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah:
3 - 4 Juli 2023 (8.00-24.00 WIB)
5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi:
3 - 4 Juli 2023 (8.00-24.00 WIB)
5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi:
5 Juli 2023 (17.00 WIB)
- Lapor Diri:
6 Juli 2023 (8.00-24.00 WIB)
7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Syarat Pendaftaran
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)