Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skor TOEFL untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Sesuai Program Pendidikan

Skor TOEFL untuk pendaftaran Beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2023. Berikut ini jadwal dan sanksi bagi pendaftar yang melanggar pendaftaran LPDP.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Skor TOEFL untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Sesuai Program Pendidikan
https://intisari.grid.id/
Ilustrasi beasiswa LPDP - Berikut ini batas minimal skor TOEFL pendaftaran beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 sesuai program pendidikan yang diambil. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar skor TOEFL untuk mendaftar beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2023.

Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 2 dibuka pada 9 Juni hingga 9 Juli 2023.

Skor TOEFL termasuk dalam syarat untuk mendaftar beasiswa LPDP tahap 2.

Setiap kampus yang dituju memiliki standar skor TOEFL yang berbeda.

Simak daftar skor minimal untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris di bawah ini, dikutip dari Buku Panduan LPDP Reguler Tahun 2023:

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

1. Program Magister Dalam Negeri

- TOEFL ITP 500
- TOEFL iBT 61
- PTE Academic 50
- IELTS 6,0

Berita Rekomendasi

2. Program Magister Luar Negeri

- TOEFL iBT 80
- PTE Academic 58
- IELTS 6,5

3. Program Doktor Dalam Negeri

- TOEFL ITP 530
- TOEFL iBT 70
- PTE Academic 50
- IELTS 6,0

4. Program Doktor Luar Negeri

- TOEFL iBT 94
- PTE Academic 65
- IELTS 7,0

Sertifikat kemampuan bahasa Inggris itu diterbitkan paling lambat 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org).

Sertifikat itu harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2023

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Baca juga: Apa Itu LoA Unconditional? Syarat Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2023

ILUSTRASI kalender - Inilah daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit dalam kalender 2023. Total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
Ilustrasi kalender. (forbes.com)

Baca juga: Cara Daftar LPDP 2023 Tahap 2 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, Simak Syarat dan Jadwal Tahapannya

1. Pendaftaran Seleksi: 9 Juni – 9 Juli 2023

2. Seleksi Administrasi: 10 – 23 Juli 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023

4. Pengajuan Sanggah: 28 – 29 Juli 2023

5. Pengumuman Hasil Sanggah 5 Agustus 2023

6. Seleksi Bakat Skolastik: 7 – 9 dan 11 Agustus 2023

7. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023

8. Seleksi Substansi: 4 September – 27 Oktober 2023

9. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023

10. Periode Perkuliahan: paling cepat Januari 2024.

Pelanggaran dan Sanksi yang Diberlakukan oleh LPDP

Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa (ISTIMEWA)

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

3. Jika pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dan di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP.

4. Jika pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dan di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa:

- Pemberhentian sebagai penerima beasiswa
- Wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima
- Diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI akan diberhentikan beasiswanya jika pendaftar mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Beasiswa LPDP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas