PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA SMK: Syarat Dokumen, Cara Daftar, Jadwal Seleksi
PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK. Pendaftaran dimulai 19-30 Juni 2023 di ppdbkendari.sultracerdas.id. Cek syarat dokumen, cara daftar, jadwal seleksi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sultra (Sulawesi Tenggara) SMA SMK tahun 2023.
PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK dibuka pada 19-30 Juni 2023.
Ada sejumlah jalur pendaftaran PPDB Sultra 2023 jenjang SMA/SMK, yaitu jalur reguler, afirmasi, zonasi, prestasi, perpindahan orang tua, dll.
Pendaftaran ini dilakukan di laman ppdbkendari.sultracerdas.id.
Calon peserta didik wajib menyertakan dokumen persyaratan PPDB Sultra 2023 jenjang SMA SMK.
Selengkapnya, simak informasi PPDB Sultra 2023 jenjang SMA/SMK di bawah ini.
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran SD PPDB Kutai Timur 2023
Syarat PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA:
a. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
b. Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada verifikasi berkas;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur Afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan: e. Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
f. Foto copy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi dilegalisir oleh pejabat berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu:
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Syarat PPDB Sultra 2023 Jenjang SMK:
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya
a. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negen yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
b. Foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024 serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
c. Foto copy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah dilegalisir pejabat berwenang serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
d. Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna;
e. Selain didik persyaratan sebagaimana tersebut di dengan Keterangan, yaitu: kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu:
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Cara Daftar PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA/SMK:
a. Calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara (https://ppdb-sultra.cerdas.click);
c. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Pencegahan Covid 19;
d. Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
Jadwal Seleksi PPDB Sultra 2023 Jenjang SMA/SMK:
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran SD PPDB Kutai Timur 2023
- Pendaftaran: 19-30 Juni 2023 (24 Jam)
- Verifikasi Berkas/Data Pendaftaran Online: 19-30 Juni 2023 (09.00-16.00)
- Tes Khusus Buta Warna (bagi yang tidak memiliki surat keterangan dokter): 19-30 Juni 2023 (09.00-16.00)
- Proses Seleksi PPDB offline: 19-30 Juni 2023 (09.00-16.00)
- Pengumuman: 3 Juli 2023 (10.00)
- Daftar Ulang: 4-6 Juli 2023 (09.00-16.00) di SMAN/SMKN
- Pengumuman Pengisian Kursi Kosong: 7 Juli 2023 (10.00) offline di SMAN/SMKN
- Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong: 8 Juli 2023 (09.00-16.00) di SMAN/SMKN
- Pelaksanaan PLS: 07.00-14.00 (Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2016).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)