Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB PAUD Jakarta 2023 Tahap 1 dan 2: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Cara Lapor Diri

PPDB PAUD Jakarta 2023 Tahap 1 dan 2. Berikut ini syarat, cara daftar, jadwal, cara lapor diri. Pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2023 pada 19-22 Juni.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB PAUD Jakarta 2023 Tahap 1 dan 2: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Cara Lapor Diri
ppdbpaud.jakarta.go.id
Portal pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023 - Berikut informasi pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2023 tahap 1 dan tahap 2 yang dibuka 19-22 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2023 yang dibagi menjadi dua tahap.

PPDB PAUD Jakarta 2023 dibuka pada 19-22 Juni 2023 untuk tahap pertama dan 28 Juni-4 Juli 2023 untuk tahap kedua.

Pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2023 diakses melalui ppdbpaud.jakarta.go.id.

Calon peserta didik PPDB PAUD Jakarta 2023 juga dibagi berdasarkan usia.

Kategori Taman Penitipan Anak dan PAUD Sejenis (SPS) diperuntukkan bagi anak usia 2-6 tahun dan Kelompok Bermain (KB) untuk anak usia 3-34 tahun.

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran

Syarat Pendaftaran PPDB PAUD Jakarta 2023

- Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS): 2-6 tahun pada 1 Juli 2023

Berita Rekomendasi

- Kelompok Bermain (KB): 3-4 tahun pada 1 Juli 2023

- TK A: 4-5 tahun pada 1 Juli 2023

- TK B: 5-6 tahun pada 1 Juli 2023.

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran

Cata Daftar PPDB PADU Jakarta 2023

1. Akses laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id untuk pendaftaran secara online.

2. Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju.

3. Dokumen asli persyaratan PPDB di atas diverifikasi oleh tim verifikator Satuan Pendidikan yang dituju.

4. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id

*) Formulir pendaftaran klik di sini.

Ketentuan Seleksi:

Ilustrasi anak bermain
Ilustrasi anak bermain (freepik)

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 1, Link disdik.jabarprov.go.id

1. Seleksi untuk TK dan KB

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diberlakukan seleksi dengan urutan:

- Usia tertua ke usia termuda
- Waktu mendaftar

2. Seleksi untuk SPS dan TPA

- Mengutamakan CPDB yang orang tua/wali bekerja pada instansi/ lembaga tempat SPS/TPA yang dituju, dan/atau berdagang di PD Pasar Jaya, dengan menunjukkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/lembaga terkait

- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diberlakukan seleksi dengan urutan:

a. CPDB orang tua/wali yang bekerja pada instansi/lembaga tempat yang dituju

b. Usia tertua ke usia termuda

c. Waktu mendaftar

Jadwal PPDB PAUD Jakarta 2023:

ILUSTRASI kalender - Inilah daftar hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit dalam kalender 2023. Total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
Ilustrasi kalender. (forbes.com)

Baca juga: Klik ppdb.jabarprov.go.id, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 jenjang SMA/SMK Tahap 1

Tahap Pertama

- Pendaftaran dan Verfikasi Berkas: 19-22 Juni 2023 (08.00-16.00 WIB) dan 23 Juni 2023 (08.00-12.00 WIB)

- Proses Seleksi: 19-23 Juni 2023 (08.00-16.00 WIB)

- Pengumuman: 23 Juni 2023 (17.00 WIB)

- Lapor Diri: 26-27 Juni 2023 (08.00-16.00 WIB)

Tahap Kedua

- Pendaftaran dan Verfikasi Berkas: 28 Juni-4 Juli 2023 (08.00-16.00 WIB) dan 5 Juli 2023 (08.00-12.00 WIB)

- Proses Seleksi: 28 Juni-5 Juli 2023 (08.00-16.00 WIB)

- Pengumuman: 5 Juli 2023 (17.00 WIB)

- Lapor Diri: 6-7 Juli 2023 (08.00-16.00 WIB)

Lapor Diri

1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara offline ke Satuan Pendidikan yang diterima

2. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di PAUD lainnya, maka siswa kuota akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas