Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Terbaru, Ada Perubahan
Jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 mengalami perubahan. Berikut adalah jadwal terbaru dan hal penting yang harus diperhatikan pendaftar.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 tahap 2 mengalami perubahan.
Hal tersebut lantaran adanya perubahan hari libur dan cuti bersama 2023.
Selama libur/cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri.
Verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah Libur Cuti Bersama tanggal 3 Juli 2023.
Berikut adalah jadwal terbaru PPDB Jabar Tahap 2:
1. Pendaftaran PPDB Tahap 2: 26 - 27 Juni dan 3 - 4 Juli 2023
Baca juga: PPDB Sukabumi 2023 SMP Dibuka 26 Juni: Ini Syarat dan Jadwalnya
2. Masa Sanggah Verifikasi: 27 Juni dan 3 - 5 Juli 2023
3. Tes minat dan bakat program/ Bidang Keahlian (SMK): 6 Juli 2023
4. Pengumuman PPDB Tahap 2: 10 Juli 2023
5. Daftar Ulang PPDB Tahap 2: 11 - 12 Juli 2023
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 13 - 14 Juli 2023
7. Tahun Ajaran Baru 2023: 17 Juli 2023
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui:
1. http://disdik.jabarprov.go.id atau;
2. Aplikasi Sapawarga http://s.id/jabarsuperapps dipilih Sapawarga Android/iOS (iPhone).
Baca juga: PPDB Kalimantan Tengah 2023 SMA dan SMK: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
Dokumen yang Perlu Disiapkan
1. Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP;
- Buku Rapor (semester 1 - 5);
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
2. Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM);
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial);
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru);
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19;
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
(Tribunnews.com, Widya)