Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Sukabumi 2023 SMP Dibuka 26 Juni: Ini Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi 2023 jenjang SMP akan dibuka pada Senin, 26 Juni 2023, di kotasukabumi.siap-ppdb.com.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPDB Sukabumi 2023 SMP Dibuka 26 Juni: Ini Syarat dan Jadwalnya
kotasukabumi.siap-ppdb.com
Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi 2023 jenjang SMP akan dibuka pada Senin, 26 Juni 2023 mendatang di kotasukabumi.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Sukabumi 2023 jenjang SMP akan dibuka pada Senin, 26 Juni 2023.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman kotasukabumi.siap-ppdb.com.

DIketahui, ada 5 jalur pendaftaran SMP yakni jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, anak guru, dan zonasi.

Berikut adalah jadwal PPDB Kota Sukabumi jenjang SMP tahun 2023:

- Pendaftaran: 26 - 30 Juni 2023

- Verifikasi: 26 - 30 Juni 2023

PPDB Sukabumi 2023 SMP Dibuka 26 Juni: Ini Syarat dan Jadwalnya
Laman kotasukabumi.siap-ppdb.com untuk daftar PPDB Kota Sukabumi tahun 2023.

Baca juga: PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

- Seleksi Jalur Prestasi: 1 Juli 2023 (kecuali jalur anak guru)

- Pengumuman: 3 Juli 2023

- Lapor Diri atau Daftar Ulang: 11 - 14 Juli 2023

Syarat PPDB Sukabumi 2023 Jenjang SMP

1. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru:

Berita Rekomendasi

a. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

b. Lulus/telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD dan memiliki Ijazah SD/sederajat/surat keterangan lulus sementara.

2. Persyaratan Verifikasi Khusus Pendaftaran Jalur Zonasi :

a. Semua dokumen/persyaratan diunggah/upload melalui daring di laman https://kotasukabumi.siap-ppdb.com;

b. Kartu Keluarga (KK) Asli, dengan ketentuan usia Kartu Keluarga minimal 1 tahun perpindahan;

c. Surat Keterangan Kelulusan sementara/surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Asli;

d. Kartu Tanda Penduduk orang tua siswa Asli;

e. Akte Kelahiran Asli;

f. Fotocopy Ijazah SD yang sudah dilegalisir.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas