Perubahan Jadwal PPDB Bekasi 2023 Jenjang SD dan SMP, Ini Rinciannya
Terdapat perubahan jadwal seleksi PPDB Bekasi 2023 untuk jenjang SD dan SMP. Pendaftaran SMP jalur zonasi dibuka hari ini, Senin (26/6/2023).
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perubahan jadwal seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SD dan SMP.
Perubahan jadwal PPDB Bekasi 2023 jenjang SD dan SMP tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor Dk.02.02/1708/Dsdik/Vi/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan PPPDB Online Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan PPDB Bekasi 2023 untuk jenjang PAUD atau SD dilakukan secara offline di sekolah tujuan.
Sementara untuk pendaftaran SMP pada PPDB Bekasi 2023 dilaksanakan secara online melalui laman https://kabbekasi.siap-ppdb.com/.
Semula, pelaksanaan pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk jenjang PAUD atau SD dijadwalkan mulai 19 Juni hingga 11 Juni 2023.
Namun, pada perubahan jadwal tersebut tampak periode pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk jenjang PAUD atau SD berlangsung mulai 19 Juni hingga 7 Juli 2023.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Bekasi 2023 Jenjang SD dan SMP di daftar.ppdb.bekasikota.go.id
Sedangkan PPDB Bekasi 2023 jenjang SMP yang saat ini masih berlangsung yakni melalui jalur Zonasi.
Berikut jadwal lengkap seleksi PPDB Bekasi 2023 untuk jenjang SD dan SMP setelah adanya perubahan.
Jadwal PPDB Bekasi 2023 Jenjang PAUD atau SD
1. Pendaftaran: 19 Juni - 7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
2. Verifikasi: 19 Juni - 7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d 24.00
3. Pengumuman: 10 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
4. Registrasi Peserta Didik Baru: 10 - 12 Juli 2023 pukul 08.00 s.d selesai
Jadwal PPDB Bekasi 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi
1. Pra Pendaftaran: 15 Juni - 3 Juli 2023 pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
2. Verifikasi Pra Pendaftaran: 15 Juni - 3 Juli 2023 pukul 08.00 s.d selesai
3. Pendaftaran 26, 27 Juni dan 3 Juli 2023 pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
4. Pengumunan/Penyaluran, Pelaporan Kelebihan Calon Peserta Didik: 4 - 7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d 15.30 WIB
5. Pengumuman: 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB
6. Registrasi Peserta Didik Baru 10 - 12 Juli 2023 pukul 08.00 WIB s.d selesai
Jadwal Penyaluran Kelebihan Daya Tampung
1. Penyaluran siswa yang tidak diterima oleh Dinas Pendidikan: 5 - 7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d selesai
2. Pengumuman: 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB
3. Registrasi Peserta Didik Baru: 10 - 12 Juli 2023 pukul 08.00 WIB s.d selesai
Baca juga: Cara Registrasi PPDB Bekasi 2023 Jenjang SMP, Siapkan Dokumen Ini
Tata Cara Pendaftaran PPDB Bekasi 2023
1. Pendaftaran Jenjang SD Negeri
- Calon peserta didik baru baik yang mendaftar secara Offline, langsung melakukan verifikasi di satuan pendidikan yang dituju (menghadirkan calon peserta didik) dan menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan pada saat PPDB dimulai;
- Calon peserta didik baru menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Pendaftaran Jenjang SMP Negeri
- Pendaftaran Jenjang SMP Negeri dilaksanakan secara online;
- Untuk Jalur Prestasi hasil perlombaan akademik dan non akademik akan dilaksanakan test sesuai kemampuan hasil kejuaraan oleh panitia pada satuan pendidikan dan diumumkan oleh satuan pendidikan hasil penerimaan secara Offline dan Online oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang mempunyai Kartu Keluarga (KK) baru paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran pada sistem PPDB Online bisa melakukan pendaftaran;
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang masih mempunyai Kartu Keluarga (KK) lama yang masih tandatangan camat/ tanda tangan Kepala Dinas sebelum melakukan pendaftaran pada sistem PPDB Online terlebih dahulu perlu memperbaharui Kartu Keluarga (KK);
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri atau orangtua/wali yang terkendala untuk mendaftarkan secara daring (online), dapat berkoordinasi dengan panitia PPDB di sekolah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)