PPDB SMK Kalimantan Selatan 2023: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Selatan jenjang SMK tahun 2023 akan dimulai awal Juli. Simak jadwal, syarat dan cara daftarnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Selatan jenjang SMK tahun 2023 akan dimulai awal Juli.
Diketahui, pendaftaran SMK dibuka melalui tiga jalur, yakni reguler, afirmasi, dan jalur prestasi.
Pendaftaran SMK PPDB Kalsel dilaksanakan secara online melalui laman kalsel.siap-ppdb.com.
Syarat dan Cara Daftar PPDB Kalimantan Selatan Jenjang SMK 2023
1. Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan alamat : https//kalsel.siap-ppdb.com
2. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan:
Baca juga: Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya
a. Jalur Reguler, calon peserta didik mengupload :
- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
b. Jalur Afirmasi, calon peserta didik mengupload :
- Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga
- Kartu Penanganan Keluarga Tidak Mampu
- Bukti hasil diagnosa untuk calon peserta didik penyandang disabilitas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
c. Jalur Prestasi, calon peserta didik mengupload :
- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Sertifikat Kejuaraan Non Akademik
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekolah asal ke laman PPDB dengan alamat: http://kalsel.siap-ppdb.com/ untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan persyaratan yang ditentukan
4. Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB dan sekolah yang diminati pada laman PPDB
5. Calon peserta didik melakuan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftaran diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut
6. Pendaftar melakukan pencetakan bukt pendaftaran pada laman PPDB
7. Bagi calon peserta didik/ orang tua yang berkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/ posko PPDB sekolah