Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 3, Akses ppdbjatim.net
Simak cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 3. Siswa bisa cetak melalui https://ppdbjatim.net/ hingga 1 Juli 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak bukti penerimaan pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 tahap 3.
Bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 ini didapatkan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi tahap 3.
Diketahui, hasil seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 3 telah diumumkan pada Kamis (29/6/2023) pukul 08.00 WIB.
Pengumuman tahap 3 tersebut ditujukan bagi CPDB yang mendaftar SMK pada PPDB Jatim 2023 melalui jalur Zonasi.
Bagi CPDB yang telah dinyatakan lolos, dapat mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 3 melalui laman https://ppdbjatim.net/.
Setelah mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 3, CPDB dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima pada 30 Juni hingga 1 Juli 2023 pukul 09.00-16.00 WIB.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK di Sekolah Tujuan, Dibuka hingga 1 Juli 2023
Berikut cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 3 untuk jenjang SMK melalui jalur Zonasi:
Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023
1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/;
2. Klik menu 'Cetak Bukti';
3. Klik 'Bukti Penerimaan';
4. Klik 'Tahap3';
5. Masukkan data yang dibutuhkan yakni:
- NISN
- PIN peserta
- Tanggal penerbitan KK atau SKD
6. Klik 'Masuk';
7. Halaman akan menampilkan bukti penerimaan yang dapat dicetak.
Baca juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di ppdb.jatengprov.go.id
Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3
1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/;
2. Klik menu 'Pengumuman';
3. Pilih 'Pemeringkatan Tahap 3';
4. Pilih cari berdasarkan Sekolah atau NISN
5. Apabila memilih cari berdasarkan NISN, maka hanya perlu memasukkan NISN lalu klik 'Cari';
6. Namun apabila memilih cari berdasarkan Sekolah, maka pilih 'Kabupaten/Kota';
7. Pilih Sekolah;
8. Pilih Jurusan;
9. Klik 'Cari';
10. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jatim 2023 tahap 3.
11. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.
Baca juga: Link Download SPTJM PPDB 2023, Lengkap dengan Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)