Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran SMA PPDB Banten 2023 Ditutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA akan ditutup besok Kamis, 6 Juli 2023. Segera daftar di ppdb.bantenprov.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran SMA PPDB Banten 2023 Ditutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
https://banten.siap-ppdb.com/#/030301/aturan
Informasi PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi Pendaftaran PPDB Banten 2023 jenjang SMA akan ditutup besok Kamis, 6 Juli 2023. Segera daftar di ppdb.bantenprov.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten 2023 jenjang SMA akan ditutup pada Kamis, 6 Juli 2023 besok.

Pendaftaran dilaksanakan melalui laman ppdb.bantenprov.go.id.

Jadwal tersebut berlaku untuk jenjang SMA jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/Wali dan Prestasi.

Cara Daftar SMA PPDB Banten 2023

1. Buka laman ppdb.bantenprov.go.id

2. Peserta melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

3. Peserta mengunggah dokumen persyaratan

Berita Rekomendasi

4. Peserta memilih sekolah tujuan

5. Cetak bukti pendaftaran

Baca juga: PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Syarat Daftar SMA PPDB Banten 2023

Informasi PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi
Informasi PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP;

2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.

3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023;

4. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2023 / Surat Keterangan Domisili RT/RW yang dilegalisasi oleh Kelurahan/Desa dalam tidak memiliki KK karena bencana alam / sosial;

5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang wama merah.

6. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

7. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas