Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMA Tahap II Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal

Berikut persyaratan, cara daftar, dan jadwal PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMA Tahap II Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal
ntt.siap-ppdb.com
Tampilan laman PPDB NTT 2023 - Berikut persyaratan, cara daftar, dan jadwal PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2023 tahap II jalur zonasi dibuka mulai hari ini, Kamis (6/7/2023).

Periode pendaftaran PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi dibuka hingga Jumat (7/7/2023) besok. 

Calon peserta didik baru dapat mendaftar PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi secara offline dan online melalui laman ntt.siap-ppdb.com. 

Sebagai informasi, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal 6 bulan.

Kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Mengutip laman ntt.siap-ppdb.com, berikut ini persyaratan dan cara daftar serta jadwal pelaksanaan PPDB NTT 2023 jenjang SMA tahap II jalur zonasi:

Baca juga: Ketentuan Lapor Diri PPDB Bersama Jakarta 2023 SMA dan SMK, Secara Online di ppdb.jakarta.go.id

Persyaratan PPDB NTT 2023 SMA Tahap II Jalur Zonasi

Berita Rekomendasi

- Persyaratan Umum:

1. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;

2. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;

3. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili;

4. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: PPDB Sulsel 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi: Jadwal, Ketentuan, dan Berkas Verifikasi

- Persyaratan Khusus:

1. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online;

2. fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;

3. pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;

4. fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

5. usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan untuk pendaftaran secara offline;

7. persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh sekolah masing-masing.

Baca juga: Cara Daftar PPDB SMA Banten 2023: Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi

Cara Daftar dan Tahapan PPDB NTT 2023 SMA Tahap II Jalur Zonasi

- Pendaftaran secara Offline:

1. calon peserta didik baru mendaftar kepada panitia di sekolah berdasarkan jadwal dan pembagian wilayah pendaftaran yang ditetapkan oleh sekolah;

2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi;

3. calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran;

4. calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan;

5. calon peserta didik baru mendaftar ulang;

6. proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diatur jadwal pendaftaran dan verifikasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan sekitar sekolah dan membentuk barisan antrian berjarak minimal 2 (dua) meter atau lebih antar-pendaftar.

- Pendaftaran secara Online:

1. PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;

2. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan meng-upload scan kartu keluarga asli (bukan fotokopi) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;

3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;

4. Ketua Panitia melalui operator sekolah melakukan verifikasi alamat tempat tinggal yang diinput dalam aplikasi dan dicocokkan dengan scan kartu keluarga yang di-upload;

5. Apabila ditemukan ketidakcocokan data di system dan dokumen yang di-upload, maka Ketua Panitia melalui operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta didik tersebut;

6. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung sudah penuh;

7. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB, tidak melalui papan pengumuman sekolah.

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Bali 2023 SMA dan SMK Dibuka, Simak Link dan Caranya

Berkas Persyaratan PPDB NTT 2023 SMA Tahap II Jalur Zonasi

- Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah);

- Kartu Keluarga terbit paling cepat 6 bulan Desember 2022.

Jadwal PPDB NTT 2023 SMA Tahap II Jalur Zonasi

a. Pendaftaran: 6-7 Juli 2023 pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA

b. Verifikasi: 6-7 Juli 2023 Pukul 08.00 s.d. 20.00 WITA

c. Pengumuman: 8 Juli 2023 pukul 08.00 WITA

d. Pendaftaran Ulang: 10-11 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas