Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar SMA dan SMK Tahap 2, Ini Syarat dan Tata Caranya

Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK akan segera ditutup hari ini, 12 Juli 2023, ini syarat dan tata caranya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Jabar SMA dan SMK Tahap 2, Ini Syarat dan Tata Caranya
ppdb.jabarprov.go.id
Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 - Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK akan segera ditutup hari ini, 12 Juli 2023, ini syarat dan tata caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat, cara, dan ketentuan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK Tahun 2023.

PPDB Jabar untuk jenjang SMA dan SMK tahap 2, saat ini sudah sampai pada proses Daftar Ulang.

Dikutip dari ppdb.jabarprov.go.id, pelaksanaan daftar ulang terakhir dilakukan pada hari ini, 12 Juli 2023.

Daftar ulang ini diperuntukkan bagi siswa yang dinyatakan lolos pada seleksi tersebut.

Para peserta harus memahami syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Siapkan juga dokumen persyaratannya sebelum melakukan proses daftar ulang.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Banten 2023 SMA dan SMK, Pastikan Mencetak Bukti Lapor Diri

Daftar Ulang

Berita Rekomendasi

Proses pelaksanaan daftar ulang dapat dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp).

Prosesnya cukup mudah dan dapat diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di Website PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang.

Sementara bagi siswa yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Jika peserta didik tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, maka peserta wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Zonasi, Diumumkan Hari Ini

Cara daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2:

1. Pertama klik laman ppdb.jabarprov.go.id

2. Kemudian pilih wilayah tujuan PPDB Jabar

3. Selanjutnya pilih Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).

4. Kemudian klik 'Buka Laman Cadisdik'

4. Berikutnya klik 'Info Sekolah' di bagian bawah, mengutip TribunJabar.id.

Baca juga: Hasil PPDB SMAN 1 Batujajar Bandung Barat Diprotes Orangtua: Siswa Tidak Lolos Padahal Rumah Dekat

Jadwal PPDB Jabar Tahap 2

1. 26-27 Juni dan 3-4 Juli 2023:  Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 2

2. 27 Juni dan 3-5 Juli 2023: Masa Sanggah Verifikasi

3. 6 Juli 2023: Tes Minat dan bakat program/Bidang Keahlian (SMK)

4. 7 Juli 2023

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2

- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas

5. 10 Juli 2023: Pengumuman PPDB Tahap 2

6. 11-12 Juli 2023: Daftar Ulang PPDB Tahap 2

7. 13-14 Juli 2023 Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

8. 17 Juli 2023 Tahun Ajaran Baru 2023

9. 17, 18 dan 20 Juli 2023 Pengenalan Lingkungan Sekolah

Baca juga: Pengumuman PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang 2023 di ppdb.bantenprov.go.id dan Syarat Daftar Ulang

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

- Cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online

- Cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman

- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

- Dokumen persyaratan asli:

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (fotocopy legalisir dan menunjukkan aslinya)

b. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy dan menunjukkan aslinya)

c. Kartu Keluarga, minimal diterbitkan satu tahun sebelum mendaftar PPDB (fotocopy dan menunjukkan aslinya)

d. KTP orang tua/wali (fotocopy).

Persyaratan Khusus

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)

4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas