Link dan Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023, Siapkan Proposal dan Esai
Beasiswa Pelaku Budaya 2023 ditutup 15 November 2023. Pendaftar menyiapkan proposal dan esai, diunggah di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya tahun 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka beasiswa Pelaku Budaya program Non Gelar 2023.
Beasiswa Pelaku Budaya 2023 diberikan selama 1-4 bulan dalam bentuk peningkatan kapasitas kebudayaan seperti pelatihan, kursus, atau bimbingan teknis oleh lembaga terkait.
Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya 2023 dibuka hingga 15 November 2023 di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.
Pendaftar dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Afirmasi Disdik Jabar 2023 D3 S1, Ditutup 14 September 2023
Syarat Umum Beasiswa Pelaku Budaya 2023:
a. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio;
c. tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain; dan
d. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Syarat Khusus Pendaftar ASN di bawah Dinas Kebudayaan:
a. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;
b. memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun;
c. memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan/atau fungsional dengan kelas jabatan minimal grade 6 (enam) yang dibuktikan dengan surat keputusan terkait jabatan terakhir;
d. berlatarbelakang pendidikan formal minimal setara dengan jenjang D3 (diploma tiga) atau D4 (sarjana terapan);
e. tidak sedang menjalani ikatan dinas; dan
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Beasiswa Unggulan 2023 Ditunda, Ini Alasannya
Syarat Penerima Beasiswa Pelaku Budaya 2023:
a. tidak sedang atau akan menerima pendanaan sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD/P;
b. dapat menerima sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan/atau operasional organisasi dengan ketentuan tidak diperkenankan membiayai komponen yang sama; dan
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang:
- bertentangan dengan Pancasila;
- bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia;
- bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antar-golongan di Indonesia; dan/atau
- bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku.
d. memiliki kecakapan bahasa Inggris yang relevan dengan program peningkatan kapasitas, baik untuk kebutuhan percakapan maupun baca-tulis (khusus untuk program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri).
Cara Daftar Beasiswa Pelaku Budaya 2023:
Baca juga: Beasiswa BCA 2024: Syarat, Cara Daftar dan Tahapan Seleksi
1. Mendaftar akun di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/daftar/
2. Mengajukan proposal yang dilengkapi dokumen pelengkap administrasi*
Isi Proposal:
- surat pengajuan dari calon penerima manfaat;
- surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi, atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat;
- uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti;
- uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
- uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan;
- uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program tersebut bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia; dan
- lini masa program peningkatan kapasitas.
*) Dokumen pelengkap administrasi proposal:
- daftar riwayat hidup;
- portofolio di bidang kebudayaan, baik karya yang dihasilkan maupun partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan;
- surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi/institusi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan calon penerima manfaat;
- surat izin dari pimpinan organisasi/lembaga/perusahaan tempat calon penerima manfaat bekerja (apabila ada);
- File scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
- File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
- File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
- File scanPaspor Republik Indonesia atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
- File scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada).
3. Membuat Esai paling sedikit 1.000 kata tentang motivasi dan rencana aksi setelah menerima program peningkatan kapasitas serta dokumen pelengkap administrasi*.
Esai wajib dilengkapi:
a. File scan surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja; dan
b. surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga).
*) Dokumen pelengkap administrasi esai:
a. File scan Ijazah terakhir;
b. File scan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
c. File scan Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
d. File scan kelas jabatan;
e. File scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
f. File scan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
g. File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
h. File scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
i. File scan Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
j. File scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
4. Semua persyaratan diunggah secara online di https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/daftar/.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Beasiswa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.