Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas Kelompok 1.1
Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA di halaman 9. Soal hukum dasar serta tugas dan wewenang setiap lembaga negara.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 9.
Bab 1 buku PKN kelas 10 berjudul Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Sementara di halaman 9, terdapat soal tentang lembaga negara.
Siswa diminta mengidentifikasi hukum dasar serta tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tertera di tabel.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 21, Tugas Kelompok 4.1: Keberagaman di Lingkungan
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9
Tugas Kelompok 1.1
Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.
Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.
Jawaban:
1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dasar Hukum:
Pasal 3 UUD 1945 :
Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar
Tugas dan Wewenang:
- Mmengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.
2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.
Tugas dan Wewenang:
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam
pembicaraan tingkat Ianjut.
3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum: Pasal 22C UUD 1945, Pasal 22D UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas dan Wewenang:
- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.
- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. Nama Lembaga Negara: Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.
Tugas dan Wewenang:
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.
- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.
Tugas dan Wewenang:
- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 10 Halaman 50: Lembar Aktivitas 7 Kurikulum Merdeka
6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).
Tugas dan Wewenang:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial
Dasar Hukum: Pasal 24B ayat (1)
Tugas dan Wewenang: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (5)
Tugas dan Wewenang: Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)