Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Dampaknya Bagi Mahasiswa? Begini Pendapat Pengamat Pendidikan

Permendikbudristek terbaru menyebutkan, mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Dampaknya Bagi Mahasiswa? Begini Pendapat Pengamat Pendidikan
dok. Kompas
Terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diyakini akan membuat mahasiswa bisa lulus tepat waktu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan peraturan baru Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tidak lagi mewajibkan mahasiswa menyusun skripsi di akhir perkuliahannya.

Permendikbudristek tersebut menyebutkan, mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Lantas, dampak apa yang muncul jika aturan tersebut diterapkan di kampus?

Pengamat pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah memberi tanggapan positif atas terbitnya aturan baru tersebut.

"Dampaknya menurut saya pertama, mahasiswa akan selesai tepat waktu. Baik itu (mahasiswa) S1, S2 maupun S3," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa (30/8/2023).

Misalnya, mahasiswa S2 tidak lagi wajib mempublikasikan artikel di Science and Technology Index (SINTA).

Begitu juga mahasiswa program doktoral atau S3 tidak wajib publikasi jurnal internasional di Scopus dan seterusnya. "Jadi menurut saya ini akan berdampak penyelesaian studi mahasiswa tepat waktu," papar Jejen.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, ketepatan waktu menyelesaikan kuliah juga berdampak pada pengeluaran biaya studi.

Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Anggap Mendikbudristek Sangat Terlambat

"Karena cepat (lulus) biaya kuliah dikeluarkan mahasiswa atau orangtua akan minimal. Akan sedikit," kata Jejen menambahkan.

Ketiga, dampak lain menurutnya adalah kampus-kampus harus segera membuat petunjuk teknis atau aturan turunan dari Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Masing-masing fakultas menentukan dan menyusun formulasikan alternatif tadi. Karena dalam aturan menteri itu tidak teknis dan terinci dengan jelas," jelas Jejen.

Baca juga: Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus

Perguruan tinggi yang nantinya akan menentukan alternatif pengganti skripsi, sesuai dengan fakultas dan ciri khas program studi masing-masing.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas