Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Cek Syarat dan Jadwal Pendataan

Berikut ini cara daftar KJMU tahap 2 Tahun 2023. Cek syarat umum, syarat khusus, dan jadwal pendataan. Setiap penerima mendapat Rp9 juta/semester.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Cek Syarat dan Jadwal Pendataan
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) -- Berikut ini cara daftar KJMU Tahap 2 tahun 2023 untuk mahasiswa dengan KTP DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2023.

Pendataan KJMU tahap 2 dibuka hingga 2 Oktober 2023.

Besaran KJMU untuk setiap penerima adalah Rp 9 juta per semester.

Syarat daftar KJMU tahap 2 tahun 2023 yaitu mahasiswa D3/D4/S1 yang berasal dari keluarga tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta.

Selengkapnya, simak cara daftar KJMU di bawah ini.

Pendataan calon penerima KJMU tahap 2 2023 telah dibuka mulai 18 September hingga 2 Oktober 2023.
Pendataan calon penerima KJMU tahap 2 2023 telah dibuka mulai 18 September hingga 2 Oktober 2023. (Instagram @disdikdki)

Baca juga: Pendataan KJMU Tahap 2 2023 Telah Dibuka, Bantuan Sebesar Rp 9 Juta per Semester

1. Cek apakah kampusmu ada pada KJMU

Caranya cek kampus yang bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui laman KJMU

BERITA TERKAIT

2. Calon penerima melakukan pendaftaran ke sekolah dengan membawa syarat dokumen yang diminta.

Besaran Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2023:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan/biaya pendukung personal Rp1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester

2. Biaya pendukung personal berupa biaya hidup untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Baca juga: Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023

Syarat Umum:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Syarat Khusus:

1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari SMA/Sederajat di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya

2. Telah lulus jalur masuk reguler pada PTN di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dan/atau

3. Telah lulus jalur masuk reguler pada PTS dengan akreditasi Institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta

4. Pengajuan paling lama pada Semester 2.

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana bagi Perguruan Tinggi Islam Swasta, Ini Syaratnya

Dokumen yang dibutuhkan:

- Form kelengkapan data (klik di sini)

- Fotokopi KTP

- Fotokopi

- KK

- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (klik di sini)

- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp 10 ribu (klik di sini)

- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU (klik di sini)

- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan Laporan Pertanggungjawaban 1 semester (klik di sini)

- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Jika Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

- Fotokopi KJP; dan

- Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Jadwal Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2023:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September-2 Oktober 2023

2. Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2-6 Oktober 2023

3. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023

4. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023

5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait KJMU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas