Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2023, Dibuka hingga 2 Oktober

Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023 bagi siswa sekolah swasta di DKI Jakarta dibuka, simak syaratnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Syarat Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2023, Dibuka hingga 2 Oktober
Instagram @upt.p4op
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023 bagi siswa sekolah swasta di DKI Jakarta dibuka, simak syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta telah resmi membuka pendaftaran calon penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2023.

BPMS 2023 diperuntukkan bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta.

Besaran dana BPMS 2023 yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Pendaftaran BPMS 2023 dibuka mulai 18 September sampai dengan 2 Oktober 2023 melalui sekolah.

Informasi mengenai pembukaan pendataan calon penerima BPMS 2023 diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, (19/9/2023).

Pada tahun 2022, jumlah penerima BPMS telah mencapai 84.064 peserta didik.

Baca juga: Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa Semester 5-7, Beri Uang Saku hingga Fasilitas Laptop

Berikut ini persyaratan, rincian besaran dana, serta jadwal dan mekanisme pendataan BPMS 2023:

Berita Rekomendasi

Persyaratan Penerima

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta

3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta

4. Terdaftar dalam DTKS

Baca juga: Pendataan KJMU Tahap 2 2023 Telah Dibuka, Bantuan Sebesar Rp 9 Juta per Semester

Besaran Dana BPMS 2023

1. Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta

- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta

- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta

- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta

- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta

2. Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama

- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta

- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta

- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta

- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta

- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta

- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta

Baca juga: Beasiswa Cipta Pelita Indonesia untuk SMA-S2: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi

Jadwal dan Mekanisme Pendataan BPMS 2023

- Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023

- Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023

- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023

- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023

- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023

Informasi lebih lanjut mengenai BPMS 2023, hubungi UPT P4OP melalui WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas