Kemendikbudristek: Guru Sudah Tak Bisa Lagi Ajukan Sanggah Hasil Ujian PPPK 2023
Pada seleksi PPPK guru tahun 2023, guru tidak bisa lagi melakukan sanggahan atas hasil ujian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.
Pada seleksi PPPK guru tahun 2023, guru tidak bisa lagi melakukan sanggahan atas hasil ujian.
"Sekarang enggak ada sanggah hasil uji. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman. Jadi tidak ada masa sanggah," kata Nunuk kepada wartawannya di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Nunuk mengungkapkan satu-satunya yang bisa disanggah adalah administrasi, sehingga setelah proses administrasi, peserta seleksi mengikuti ujian dan langsung mendapat hasil akhir.
Meski begitu, Nunuk mengatakan hal yang tetap sama dari proses seleksi ini dari tahun sebelumnya, adalah adanya prioritas 1, 2, 3, 4. Peserta seleksi PPPK guru yang sudah P1, tidak perlu mengikuti tes kembali.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran, Pernyataan, Pengalaman Kerja PPPK Guru Surakarta 2023, Beserta Link Download
"Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal nunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. tapi mereka tetap disebut P1," pungkas Nunuk.