Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya
Daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 telah dirilis melalui laman resmi kemenkeu.go.id, meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2023, simak daftar formasi dan persyaratannya.
Daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 telah dirilis melalui laman resmi kemenkeu.go.id.
Formasi PPPK Kemenkeu 2023 meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas.
Pelamar PPPK Kemenkeu 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Kemenkeu untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
Berikut daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Kemenkeu NOMOR PENG-01/PANREK/2023, berikut ini.
Baca juga: Kapan Terakhir Pendaftaran CPNS 2023? Cek Jadwal Lengkapnya dari BKN
Pada seleksi PPPK 2023 ini Kemenkeu membuka kesempatan bagi total 208 formasi pegawai umum dan 5 formasi untuk disabilitas.
Adapun kebutuhan total 213 formasi pegawai PPPK Kemenkeu 2023 tersebut terdiri dari:
A. Formasi Umum
1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Kebutuhan: 44 formasi
2. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 156 formasi
3. Terampil - Arsiparis
- Kebutuhan: 5 formasi
4. Terampil - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 3 formasi
B. Formasi Disabilitas
1. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 5 formasi
Adapun rincian formasi jabatan PPPK Kemenkeu 2023, dapat dilihat pada link berikut:
Cek Formasi PPPK Kemenkeu 2023: LINK
Baca juga: Link PDF Formasi PPPK BPK 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
Penempatan Pegawai PPPK Kemenkeu 2023
Adapun unit kerja sesuai formasi akan dialokasikan ke:
1 Sekretariat Jenderal (SETJEN): 14 formasi
2 Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 170 formasi
3 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 23 formasi
4 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 1 formasi
5 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 5 formasi
Syarat Umum Daftar PPPK Kemenkeu 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
Baca juga: Lowongan Dosen CPNS 2023 di Sejumlah Kementerian bagi Lulusan S2
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
Baca juga: Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620
14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).
Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.