Beasiswa bagi Mahasiswa Unpad, Beri Bantuan Biaya Kuliah, Batas Pendaftaran 9 Januari 2024
Unpad sediakan dua jenis beasiswa bagi mahasiswa/mahasiswi aktif, ber bantuan biaya kuliah, batas pendaftaran 9 Januari 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Padjajaran (Unpad) menyediakan dua jenis beasiswa yang bisa diikuti oleh mahasiswanya.
Dua jenis beasiswa itu adalah Beasiswa Keberlanjutan Studi dan Bantuan Biaya Pendidikan Tidak Mampu.
Beasiswa Keberlanjutan Studi akan memberikan bantuan potongan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sementara Bantuan Biaya Pendidikan Tidak Mampu diperuntukkan bagi mahasiswa aktif Unpad yang ekonominya kurang memadai.
Periode pendaftaran dua jenis beasiswa Unpad tersebut dibuka mulai 3-9 Januari 2024.
Pendaftaran dilakukan melalui laman http://students.unpad.ac.id/.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Dibuka 11 Januari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mengutip laman beasiswa.unpad.ac.id, berikut ini persyaratan untuk mendaftar dua jenis beasiswa Unpad:
1. Beasiswa Keberlanjutan Studi
Syarat:
- Surat pengajuan beasiswa KS (Keberanjutan Studi) di atas materai, diketahui orangtua/wali dan kaprodi
- Scan transkrip akademik
- Scan kartu keluarga
- Scan surat keterangan penghasilan kedua orangtua (Ayah & Ibu) atau wali dari tempat bekerja atau pihak yang berwenang (RT/RW) bagi wiraswasta dan lainnya
- Dokumen pendukung lainnya (surat kematian, surat pensiun, dll)
- Bukti pembayaran listrik
Baca juga: Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2024 bagi Lulusan SMA/SMK, Bebas Biaya Kuliah
2. Beasiswa Tidak Mampu
- Surat pengajuan beasiswa TM (Tidak Mampu) di atas materai, diketahui orangtua/wali dan kaprodi
- Scan kartu keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih berlaku, dikeluarkan minimal oleh kelurahan/desa
- Scan surat keterangan penghasilan kedua orangtua (Ayah & Ibu) atau wali dari tempat bekerja atau pihak yang berwenang (RT/RW) bagi wiraswasta dan lainnya
- Dokumen pendukung lainnya (surat kematian, surat pensiun, dll)
- Bukan penerima beasiswa bidikmisi/KIPK
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)