Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2024, Pemilik KIP Pendidikan hingga Keluarga Peserta PKH

Berikut ini kriteria ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2024, mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah hingga termasuk keluarga peserta PKH.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kriteria Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2024, Pemilik KIP Pendidikan hingga Keluarga Peserta PKH
SURYA.co.id/Cak Sur
Berikut ini kriteria ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2024, mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah hingga termasuk keluarga peserta PKH. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria ekonomi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024 dalam artikel ini.

KIP Kuliah 2024 dapat diikuti oleh siswa lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Selain itu, syarat pendaftar KIP Kuliah 2024 adalah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

KIP Kuliah akan diberikan kepada siswa yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS terakreditasi.

Selain syarat-syarat tersebut, pendaftar juga harus memenuhi salah satu dari kriteria ekonomi penerima KIP Kuliah 2024.

Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Berita Rekomendasi

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024 dan Jangka Waktu Pemberiannya

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau
    pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Pendaftar melakukan pendaftaran akun secara melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar;
  4. Pendaftar masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  5. Lalu, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas