Syarat Pendaftaran Poltekim 2024, Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Dibuka Maret
Politeknik Imigrasi (Poltekim) akan membuka pendaftaran pada Maret 2024. Simak syaratnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Imigrasi (Poltekim) akan membuka pendaftaran pada Maret 2024.
Poltekim merupakan sekolah kedinasan Diploma 4 di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun program kuliah ditempuh selama 4 tahun di bidang teknis Keimigrasian.
Tentunya, pendaftar Poltekim harus memperhatikan syarat pelamar dan syarat dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan pendaftaran Poltekim tahun 2023 lalu, berikut adalah syaratnya:
- Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
- Pendidikan SLTA/Sederajat;
- Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
- Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
Baca juga: Daftar IPDN 2024, Sekolah Kedinasan Kementerian Dalam Negeri: Syarat, Jadwal dan Prodi
- Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
- Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain;
- Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan:
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
- Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
Persyaratan Dokumen
- Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
- Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip;
- Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
- Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
(Tribunnews.com, Widya)