Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pemilihan Mahasiswa Berprestasi atau Pilmapres 2024: Syarat, Tahapan Seleksi, dan Jadwal

Pendaftaran Pemilihan Mahasiswa Berprestasi atau Pilmapres 2024 dibuka hingga 17 April 2024, berikut syarat dan tahapan seleksi serta jadwalnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pendaftaran Pemilihan Mahasiswa Berprestasi atau Pilmapres 2024: Syarat, Tahapan Seleksi, dan Jadwal
pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id
Pendaftaran Pemilihan Mahasiswa Berprestasi atau Pilmapres 2024 dibuka hingga 17 April 2024, berikut syarat dan tahapan seleksi serta jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pemilihan Mahasiswa Berprestasia atau Pilmapres tahun 2024 telah dibuka.

Pilmapres merupakan sebuah kompetisi mahasiswa yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setiap tahunnya.

Program Pilmapres bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mahasiswa terbaik yang siap menjadi agen perubahan untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Pilmapres diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang Sarjana dan Diploma.

Periode pendaftaran Pilmapres 2024 oleh perguruan tinggi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masih dibuka hingga 17 April 2024.

Pilmapres 2024 dapat diikuti oleh mahasiswa aktif maksimal semester 8.

Syarat Peserta Pilmapres 2024

Peserta Pilmapres 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa Program Sarjana maksimal semester VIII;

2. Kriteria usia:

  • Sarjana (S1): Maksimal 23 tahun
  • Diploma Tiga (D3): Maksimal 22 tahun
  • Diploma Empat (D4): Maksimal 23 tahun

Persyaratan usia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Belum pernah menjadi finalis Pilmapres Tingkat Nasional;

Baca juga: Beasiswa S1 bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Beri Bantuan Rp 15 Juta per Semester

4. Melampirkan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi dari perguruan tingginya.

5. Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengirimkan 1 (satu) orang peserta Program Sarjana.

Tahapan Seleksi Pilmapres 2024

Tahapan seleksi Pilmapres 2024, meliputi:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas