Kemendikbud Ristek Tegaskan Tak Ada Penghapusan Ekskul Pramuka di DPR, Tapi
Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, dalam rapat kerja bersama Komisi X
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan, tidak ada penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari kurikulum Merdeka.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Mengenai isu Pramuka dalam kurikulum Merdeka, ada beberapa hal. Pertama, saya sampaikan kembali supaya meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa kurikulum Merdeka itu tetap mencakup Pramuka," kata Anindito.
Baca juga: Mahasiswa Mengeluh Tenaganya Diperas Gaji Kecil: Kemendikbud Ristek Klaim Ferien Job Legal
Anindito menyebut dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang baru dikeluarkan Nadiem Makarim, Pramuka tetap masuk sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Dalam aturan itu, Anindito menjelaskan keikutsertaan dalam Pramuka merupakan bentuk hak siswa atau murid.
"Ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid," ucap Anindito.
"Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.