Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Tahun ini, Beasiswa Unggulan dibuka khusus untuk pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Beasiswa Unggulan kembali dibuka untuk tahun ini.
Tahun ini, Beasiswa Unggulan dibuka khusus untuk pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek merupakan program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.
Mengutip dari laman resminya, Beasiswa Unggulan terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree).
Beasiswa bergelar terdiri untuk jejang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbudristek.
Adapun pendaftaran Beasiswa Unggulan Pegawai Kemedikbudristerk dibuka mulai 2 sampai 30 Mei 2024.
Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan Pegawai Kemedikbudristek 2024
Syarat Umum
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi;
- Diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
- Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
Baca juga: Beasiswa Adaro Foundation 2024 Dibuka untuk Mahasiswa D3-S1, Dapat Uang Saku Rp800 Ribu per Bulan
- Memiliki penilaian kinerja minimal baik; dan
- Berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) atau yang ditentukan lain sesuai standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan
Syarat Khusus
Khusus S2
1. Belum memasuki usia 47 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional jenjang pertama, jabatan fungsional jenjang muda, pejabat pengawas; belum memasuki usia 49 tahun bagi jabatan fungsional jenjang madya
2. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana pada lampiran pedoman ini) atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
3. Berstatus mahasiswa baru yang masuk pada semester ganjil 2024/2025
4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif,
- Kelas khusus,
- Kelas karyawan,
- Kelas jarak jauh,
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi;
5. Memiliki IPK S-1 paling rendah 3,00 pada skala 4;
6. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1;
- Predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640);
7. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal iTP/PBT:550, PTE Academic:58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
8. Memiliki rencana studi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/program studi;
- Memuat topik yang akan ditulis dalam tesis;
- Memuat rencana studi dari awal semester hingga selesai;dan
- Mengunggah dokumen rencana studi pada kolom yang tersedia di sistem
Khusus S3
1. Belum memasuki usia 44 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan pejabat pengawas, pejabat administrator; belum memasuki usia 46 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya, pimpinan tinggi pratama; dan belum memasuki usia 51 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama;
2. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah
terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling renah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana pada lampiran pedoman ini) atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Ditjen Dikti;
3. Berstatus mahasiswa baru yang masuk pada semester
ganjil 2024/2025
4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif
- Kelas khusus
- Kelas karyawan
- Kelas jarak jauh
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi;
5. Memiliki IPK S-2 paling rendah 3,25 pada skala 4;
6. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa Bahasa, Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paket UKBI yang diambil adalah Paket 1
- Predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578 — 640);
7. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT:550, PTE Academic:58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
8. Memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal sekurang-kurangnya memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
- Dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SK PNS dan SK jabatan terakhir
- Surat Penerimaan / Keterangan Lulus/ Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari Perguruan Tinggi
- ljazah dan transkrip nilai terakhir
- Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek
- Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
- Rencana studi bagi program Magister
- Proposal penelitian disertasi bagi program Doktor
- Surat rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
- Surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
- Surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja.
- Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek
- Dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 tahun terakhir.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Beasiswa Pendidikan