Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Surabaya 2024: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran

Berikut ini jadwal, persyaratan, dan tahapan pendaftaran PPDB Surabaya 2024 jenjang SMP.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPDB SMP Surabaya 2024: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran
smp.ppdbsurabaya.net
PPDB SMP Surabaya 2024. Berikut ini jadwal, persyaratan, dan tahapan pendaftaran PPDB Surabaya 2024 jenjang SMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal, persyaratan, dan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya tahun 2024 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

PPDB SMP Surabaya 2024 dibuka melalui tujuh jalur, meliputi jalur afirmasi kategori inklusi, jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra miskun, jalur perpindahan tugas, jalur prestasi lomba, jalur penghafal kitab suci, jalur prestasi nilai rapor sekolah, dan jalur zonasi.

Tahapan PPDB SMP Surabaya 2024 dimulai dari validasi data yang dilaksanakan pada 13-31 Mei 2024.

Adapun jadwal uji coba untuk jalur prestasi lomba, jalur presrasi rapor sekolah, jalur penghafal kitab suci, jalur zonasi dilaksanakan pada 3-8 Juni 2024.

Jadwal PPDB SMP Surabaya 2024

Mengutip smp.ppdbsurabaya.net, berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB SMP Surabaya 2024 lengkap semua jalur:

1. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  • Penempatan: 10 Juni 2024 pukul 00:00 - 13 Juni 2024 pukul 23:59
  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 15 Juni 2024 pukul 01:00 - 16 Juni 2024 pukul 23:59

2. Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Penempatan: 10 Juni 2024 pukul 00:00 - 13 Juni 2024 pukul 23:59
  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 15 Juni 2024 pukul 01:00 - 16 Juni 2024 pukul 23:59
Berita Rekomendasi

3. Jalur Perpindahan Tugas

  • Pendaftaran: 10 Juni 2024 pukul 00:00 - 13 Juni 2024 pukul 23:59
  • Verifikasi: 10 Juni 2024 - 13 Juni 2024 pukul 23.59
  • Pengumuman: 14 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 15 Juni 2024 pukul 01:00 - 16 Juni 2024 pukul 23:59

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Sidoarjo 2024, Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

4. Jalur Prestasi lomba

  • Verifikasi: 13 Mei - 31 Mei 2024 pukul 23.59
  • Pendaftaran: 19 Juni 2024 pukul 00:00 - 21 Juni 2024 pukul 23:59
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 22 Juni 2024 pukul 01:00 - 24 Juni 2024 pukul 23:59

5. Jalur Penghafal Kitab Suci

  • Verifikasi: 13 Mei - 31 Mei 2024 pukul 23.59
  • Pendaftaran: 19 Juni 2024 pukul 00:00 - 21 Juni 2024 pukul 23:59
  • Pengumuman: 22 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 22 Juni 2024 pukul 01:00 - 24 Juni 2024 pukul 23:59

6. Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

  • Pendaftaran: 24 Juni - 26 Juni 2024
  • Pengumuman: 27 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 27 Juni 2024 pukul 01:00 - 28 Juni 2024 pukul 23:59

7. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran: 1 Juli - 3 Juli 2024 pukul 23.59
  • Pengumuman: 4 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 4 Juli 2024 pukul 01:00 - 5 Juli 2024 pukul 23:59
  • Pemenuhan kuota: 5 Juli 2024
  • Daftar ulang pemenuhan kuota: 5 Juli 2024

Syarat Umum PPDB SMP Surabaya 2024

Berikut ini persyaratan umum calon peserta didik baru (CPDB) SMP Surabaya 2024:

  1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    - berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    - telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
  4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
  5. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada poin diatas disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama.
  7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  8. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    - akta kelahiran, atau
    - surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  9. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  10. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
  11. Ketentuan SKDK:
    - dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk PPDB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
    - keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam; dan/atau bencana sosial.
    - dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II; dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II; dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV
    - dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    - apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  12. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  13. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    - menyelenggarakan pendidikan khusus;
    - menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    - berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024

Berikut ini tata cara PPDB SMP Surabaya 2024:

  1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja
  3. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    - pengumuman pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka;
    - pendaftaran;
    - seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    - pengumuman penetapan peserta didik baru;
    - daftar ulang; dan
    - pemenuhan kuota.
  4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
    - melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
    - melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
  5. Tahapan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dikecualikan untuk pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Informasi lebih lanjut mengenai PPDB SMP Surabaya 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas