Jadwal Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Terakhir 5 Juni 2024
Berikut jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 jenjang SD Jalur Zonasi Kelurahan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM -Simak inilah jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 jenjang SD Jalur Zonasi Kelurahan.
Diketahui, PPDB SD Surabaya 2024 untuk Jalur Zonasi Kelurahan dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Kemudian, hasil seleksi PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan akan diumumkan tanggal 6 Juni 2024 mulai pukul 00.01 WIB.
Tahapan pendaftaran selanjutnya adalah Daftar Ulang yang dimulai 6 Juni 2024 hingga 7 Juni 2024.
Untuk Jalur Zonasi terdiri dari Jalur Zonasi Kelurahan, Jalur Zonasi Kecamatan, Jalur Zonasi Kota.
Saat ini, pendaftaran yang dibuka untuk Jalur Zonasi adalah Jalur Zonasi Kelurahan.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui laman website https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.
Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi Kelurahan
- Pendaftaran: 3 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 5 Juni 2024 pukul 23:59
- Verifikasi: 3 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 5 Juni 2024 pukul 23:59
- Pengumuman: 6 Juni 2024 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 6 Juni 2024 pukul 12:00 hingga 7 Juni 2024 pukul 23:59
Baca juga: Jadwal PPDB Jateng 2024 Pendaftaran SMA dan SMK Negeri, Catat Tanggal Pentingnya
Tata Cara Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan:
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui laman website https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.
2. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SD mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal CPDB Jalur Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.
3. Seleksi CPDB berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
- Usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
- Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat);
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapatkan bobot nilai 10;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RW mendapatkan bobot nilai 8;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4;
- Jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2;
Baca juga: 3 Contoh Format Surat Pernyataan Sehat Siswa untuk Daftar PPDB 2024, Cek Bagian yang Perlu Diisi
4. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
5. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.
6. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang.
7. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.
8. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang.
9. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)