PPDB Depok TK, SD, SMP Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Dokumennya
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Depok 2024 jenjang TK, SD, dan SMP dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024).
Pendaftaran tersebut berlaku untuk:
- TK: jalur zonasi
- SD: jalur zonasi
- SMP: jalur zonasi, zonasi bedahan, zonasi cinangka
Berikut adalah syarat administrasi yang harus disiapkan:
Syarat Administrasi Jenjang TK
a) Fotocopy akte kelahiran;
b) Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;
c) Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
d) Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023;
Baca juga: Link Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
e) Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli;
f) Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.
Syarat Administrasi Jenjang SD
1. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS);
2. Menyerahkan Akte Kelahiran asli dan fotocopy;
3. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
4. Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023; 5. menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik;
6. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000;
7. fotokopy kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki;
8. Calon siswa yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi;
9. Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
Syarat Administrasi Jenjang SMP
Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal Satuan Pendidikan luar zonasi (dalam Kota Depok) melakukan pendaftaran melalui situs web PPDB daring ke UPTD SMP yang dituju, dengan;
1) Menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotocopy dari Satuan Pendidikan asal;
2) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dan Akte Kelahiran asli dan fotocopy;
3) Menunjukkan Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;
Calon Peserta Didik Baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
2) Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
3) Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli sebelum 1 Juli 2023;
4) Memiliki Akte Kelahiran;
5) KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
(Tribunnews.com, Widya)