Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta
Simak jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk jenjang SMP, SMA dan SMK swasta. Terdiri dari tiga tahap seleksi.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Instagram @disdikdkij
Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 untuk jenjang SMP, SMA dan SMK swasta. Dilakukan dalam tiga tahap seleksi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Jakarta 2024.
PPDB bersama merupakan bagian dari PPDB Jakarta, diperuntukan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP, SMA dan SMK swasta.
CPDB dapat mendaftar SMP, SMA dan SMK swasta pada PPDB Bersama Jakarta 2024 melalui jalur afirmasi.
Nantinya, CPDB yang telah diterima akan mendapat pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun tanpa dipungut biaya.
Proses PPDB Bersama Jakarta 2024 tersebut akan berlangsung dalam tiga tahap.
Lebih lengkapnya, simak jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 berikut ini:
Jadwal PPDB Bersama Jakarta Jenjang SMP, SMA dan SMK
1. Tahap Pertama
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-12 Juni 2024
- Proses Seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 12 Juni 2024
- Lapor Diri: 13-14 Juni 2024
2. Tahap Kedua
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19-21 Juni 2024
- Proses Seleksi: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 21 Juni 2024
- Lapor Diri: 22-24 Juni 2024
Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SPAUD, SLB dan SKB, Mulai Batas Usia hingga Dokumen
3. Tahap Akhir
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 1-2 Juli 2024
- Proses Seleksi: 1-2 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2 Juli 2024
- Lapor Diri: 3-4 Juli 2024
Syarat Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024
- CPDB terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2023
- Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Prakerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
- CPDB merupakan penerima Program Indonesia Pintar.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari Jenjang Sebelumnya.
- Batas Usia CPDB:
-
- CPDB masuk jenjang SMP paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024.
- CPDB masuk jenjang SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Berita Rekomendasi