Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 di SMAN atau SMKN Terdekat, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa

Berikut syarat berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang dibawa saat verifikasi berkas di SMAN atau SMKN, mulai 11 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 di SMAN atau SMKN Terdekat, Cek Dokumen yang Wajib Dibawa
Instagram @pdkjateng
PPDB Jateng 2024 untuk Daftar SMAN dan SMKN - Berikut syarat berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang dibawa saat verifikasi berkas di SMAN atau SMKN, mulai 11 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang dibawa saat verifikasi berkas di SMAN atau SMKN.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025 dibuka.

Tahap awal pendaftaran PPDB Jateng 2024 dimulai dengan pengajuan akun dan verivikasi berkas di SMAN atau SMKN terdekat.

Setelah melakukan pengajuan di portal PPDB Jateng 2024, calon peserta didik baru (CPDB) dapat datang ke SMAN atau SMKN terdekat untuk melakukan verifikasi berkas yang diajukan.

Verifikasi berkas di SMAN atau SMKN terdekat dapat dilakukan mulai hari ini, Selasa (11/6/2024) sampai 24 Juni 2024.

Lantas, apa saja berkas yang dibawa saat verifikasi berkas PPDB Jateng 2024?

Adapun calon siswa wajib melakukan verifikasi berkas di SMAN atau SMKN dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:  

Syarat Berkas PPDB Jateng 2024 untuk Daftar SMAN dan SMKN

Berita Rekomendasi

1. Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.

Baca juga: 5 Larangan dalam PPDB 2024 dan Sanksinya

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  • Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
  • Jika KK siswa tidak tinggal bersama keluarga inti harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh penyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

8. Calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
  • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

9. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

10. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili. Serta dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. Atau didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

11. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.

13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).

15. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Informasi lengkap terkait berkas pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat dilihat pada laman ppdb.jatengprov.go.id.

Sementara juknis pendaftaran PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat didownload pada link berikut:

Juknis PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK: LINK

Juknis PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK
Juknis PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK (ppdb.jatengprov.go.id)

Jam Layanan Verifikasi Berkasi PPDB Jateng 2024 di SMAN atau SMKN

  • Senin – Kamis: pukul 08.00 s.d 15.30 WIB,
  • Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB,
  • Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB,
  • Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

(Tribunnews.com/ M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas