Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pengajuan Reset Dokumen Perencanaan Kinerja PMM

Berikut adalah tata cara pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di dalam platform Merdeka Mengajar (PMM).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Pengajuan Reset Dokumen Perencanaan Kinerja PMM
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/27102479779481-Tentang-Perencanaan-Kinerja-Untuk-Kepala-Sekolah
Berikut adalah tata cara pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja pada PMM. 

TRIBUNNEWS.COM - Fitur Hapus Perencanaan Kinerja kini tersedia di dalam platform Merdeka Mengajar (PMM).

Fitur Hapus Perencanaan akan membuat Perencanaan yang sudah Anda isi sebelumnya terhapus, sehingga Anda perlu mengisi Perencanaan kembali dari awal.

Berikut adalah tata cara pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di dalam platform Merdeka Mengajar (PMM):

1. Silakan mengakses Pengelolaan Kinerja di dalam PMM

2. Pada laman beranda menu Pengelolaan Kinerja, silakan klik tombol biru di kanan atas bertuliskan Cek dan Sepakati

3. Untuk mengulangi Perencanaan Kinerja Anda, klik Sepakati pada halaman paling akhir.

4. Klik Sepakati, dan Anda akan menemukan pilihan Sepakat atau Ulangi dari awal.

Berita Rekomendasi

5. Pilih Ulangi dari Awal untuk melanjutkan proses reset tersebut.

6. Jelaskan alasan penghapusan Perencanaan Kinerja pada kolom yang tersedia.

7. Silakan klik Lanjut Hapus

8. Perencanaan Kinerja Anda sebelumnya akan hilang, dan Anda dapat kembali mengisi Perencanaan kembali.

Baca juga: Jawaban PMM: Apa yang Bapak/Ibu Lakukan untuk Membantu Mengoptimalkan Menghargai Perbedaan Individu

Tentang Perencanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah

Dengan hadirnya Perencanaan tersebut, Kepala Sekolah tidak hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui Perencanaan Kinerja Guru, tetapi juga dapat merencanakan kinerja untuk dirinya sebagai seorang pegawai.

Pada tahap ini, Kepala Sekolah diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang disarankan, yakni pada bulan pertama setiap awal siklus.

Tujuannya adalah untuk memudahkan Kepala Sekolah dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Pelaksanaan Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah, mulai dari penyusunan 'Praktik Kinerja/Pembelajaran' hingga pengecekan 'Rangkuman' dari penyusunan yang telah dibuat."

  • Praktik Kinerja
  • Pengembangan Kompetensi
  • Perilaku Kerja
  • Rangkuman

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas