Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan di PMM?

Dalam tahap pelaksanaan kinerja guru pada PMM, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah dokumen perencanaan satuan pendidikan. Apa itu?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan di PMM?
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/27102479779481-Tentang-Perencanaan-Kinerja-Untuk-Kepala-Sekolah
Platform PMM - Dalam tahap pelaksanaan kinerja guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam tahap pelaksanaan kinerja guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung.

Salah satunya adalah dokumen perencanaan satuan pendidikan.

Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

  • Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.
  • Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:

a. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
b. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.

Dokumen Lain

Selain dokumen perencanaan satuan pendidikan, ada 3 dokumen lain yang wajib diunggah, yakni:

Baca juga: Jawaban, Sebagai Guru Penggerak yang Terapkan Kepemimpinan Rencana Mana yang Tepat? Soal PMM

Berita Rekomendasi

1. Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)

Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar esuai dengan kurikulum yang pilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Dokumen laporan satuan pendidikan

Dokumen laporan satuan pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan.

Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.

3. Rangkuman kehadiran guru

Rangkuman kehadiran guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan).

Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas