Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA di Ppdb.jatimprov.go.id

Cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, lengkap dengan kententuan, mata pelajaran, kuota, dan kriteria pemeringkatan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA di Ppdb.jatimprov.go.id
Tangkapan layar YouTube Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA - Cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, lengkap dengan kententuan, mata pelajaran, kuota, dan kriteria pemeringkatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.

Menurut jadwal, pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan dibuka mulai Selasa (18/6/2024) pukul 00.01 WIB.

PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA diperuntukan untuk siswa yang mendaftar dengan penilaian gabungan yang meliputi:

  • Rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5,
  • Nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan
  • Indeks sekolah SMP/sederajat asal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu pendaftaran PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dapat dilakukan secara onlinedengan mengakses laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lebih lengkapnya terkait cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, berserta kententuan, mata pelajaran yang dipakai, kuota, dan kriteria pemeringkatannya, sebagai berikut.

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

Ikuti cara daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2, mengutip laman resminya:

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id atau klik link

BERITA REKOMENDASI

2. Masuk menggunakan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

3. Bagi pendaftar Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi
  • Paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 1, Akses ppdbjatim.net

Syarat Kententuan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 2

  1. Jalur prestasi nilai akademik SMA diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
  4. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  5. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);
  6. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
  7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
  8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
  10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal;
  11. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  12. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
  13. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dindik Jatim;
  14. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (duapuluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
  15. Nilai Akhir yang digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA; dan
  16. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran);
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris
Laman PPDB Jatim 2024.
Laman PPDB Jatim 2024. (ppdbjatim.net)

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA

1. Jumlah Nilai Akhir,


2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.

3. Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas