9 Syarat PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Prestasi, Siapkan Berkas yang Dibutuhkan
Simak 9 syarat PPDB Jateng 2024 SMK jalur Prestasi rapor dan khusus. Berikut ini berkas yang dibutuhkan oleh calon peserta didik baru.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jalur prestasi.
Jalur prestasi PPDB SMK Jateng 2024 ini dibagi menjadi dua yaitu jalur Prestasi dan jalur Prestasi Khusus.
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang memiliki keunggulan nilai rapor semester 1-5.
Sedangkan jalur Prestasi Khusus diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki bakat/minat di bidang seni.
CPDB harus menyiapkan berkas-berkas sesuai jalur yang dipilih dan mengunggahnya di laman https://ppdb.jatengprov.go.id saat pendaftaran.
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMK Jalur Prestasi:
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki)
- Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV huruf D.o*)
- Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.
*) Surat Keterangan Tidak Buta Warna diperuntukkan bagi CPDB yang memilih program keahlian:
- Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil
- Teknik Konstruksi dan Perumahan
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- Teknik Furnitur
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Teknik Elektronika
- Teknik Pesawat Udara
- Kimia Analisis
- Teknik Kimia Industri
- Teknik Tekstil
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Energi Terbarukan
- Teknik Geospasial
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
- Layanan Kesehatan
- Teknik Laboratorium Medik
- Teknologi Farmasi
- Teknika Kapal Niaga
- Desain Komunikasi Visual
- Kuliner
- Kecantikan dan Spa.
Baca juga: 7 Link Download Format Surat Keterangan PPDB Jateng 2024: Kebenaran Dokumen hingga Pernyataan Sehat
Syarat Khusus untuk Jalur Prestasi Khusus:
Kuota Seleksi Prestasi ini memberikan kesempatan khusus kepada CPDB yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan Pemberian kuota prestasi khusus dimaksud didasarkan atas:
- Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali calon peserta didik
- Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat mendorong kemajuan pembelajaran pada program keahlian seni yang diselenggarakan.
Kuota prestasi khusus adalah 15 persen dari kuota Seleksi Prestasi.
Jika urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
- Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD yang memiliki prestasi dari kejuaraan)
- Usia yang lebih tinggi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024