Jadwal PPDB Jabar Tahap 2, Pendaftaran Dibuka 24-28 Juni 2024
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Senin (24/6/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) Tahap 2 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini, Senin (24/6/2024).
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB Jawa Barat dapat diakses melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilaksanakan secara offline di satuan pendidikan.
PPDB Jabar Tahap 2 tersebut ditujukan bagi:
1. Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
3. Jalur Prestasi:
- Berdasarkan Nilai Rapor
- Berdasarkan Prestasi Kejuaraan
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2
a. 24 - 28 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Tahap 2
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Dibuka
b. 24 - 28 Juni 2024: Masa Sanggah Verifikasi
c. 1 - 2 Juli 2024:
- Tes minat bakat program/bidang keahlian (SMK)
- Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA,SMK)
d. 3 - 4 Juli 2024:
- Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
e. 5 Juli 2024: Pengumuman PPDB Tahap 2
f. 8 - 9 Juli 2024: Daftar Ulang PPDB Tahap 2
g. 15 - 17 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
h. 15 Juli 2024: Tahun Ajaran Baru 2024/2025
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
- Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik ;
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
(Tribunnews.com, Widya)