Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB SMP Banyumas 2024, Akses Laman ppdb.banyumaskab.go.id

Berikut ini cara daftar PPDB SMP Banyumas 2024 melalui laman ppdb.banyumaskab.go.id, pendaftaran dibuka hingga 28 Juni 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Daftar PPDB SMP Banyumas 2024, Akses Laman ppdb.banyumaskab.go.id
ppdb.banyumaskab.go.id
Berikut ini cara daftar PPDB SMP Banyumas 2024 melalui laman ppdb.banyumaskab.go.id, pendaftaran dibuka hingga 28 Juni 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Banyumas jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2024 telah dibuka.

Periode pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2024 dibuka hingga 28 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui laman ppdb.banyumaskab.go.id.

Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2024 dibuka melalui empat jalur, meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Setiap pendaftar dapat mendaftarkan diri pada dua pilihan satuan pendidikan dengan jalur yang sama.

Selain itu, pendaftar juga dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya lalu mendaftarkan pada satuan pendidikan lain.

Cara Daftar PPDB SMP Banyumas 2024

Berikut ini alur pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2024:

  1. Akses laman http://ppdb.banyumaskab.go.id;
  2. Buat akun mandiri dan unggah berkas yang telah ditentukan;
  3. Cetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.

Ketentuan Seleksi PPDB SMP Banyumas 2024

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan seleksi dan nilai akhir PPDB SMP Banyumas 2024:

1. Jalur Zonasi

  • Zona 1 yaitu Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada.
  • Zona 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar Zonasi 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada atau gabungan desa / kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan dengan kecamatan lokasi Sekolah berada.
  • Zona 3 adalah Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten suatu sekolah berada
  • Seleksi calon peserta didik baru SMP memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal dalam zona 1
    Jika pendaftar melebihi kuota Zonasi maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.
  • Untuk daya tampung terakhir sisa kuota zona 1 belum terpenuhi, maka dilakukan seleksi untuk calon siswa yang berada di zona 2 dan 3.
  • Penentuan Nilai Akhir seleksi zona 2, NA=(40 persen x 250) + (50 persen x Nilai SNSP) + (10 persen x Hasil perlombaan/penghargaan)
  • Penentuan Nilai Akhir seleksi zona 3, NA=(40 persen x 225) + (50 persen x Nilai SNSP) + (10 persen x Hasil perlombaan/penghargaan)
  • Jika terjadi milai sama maka seleksi menggunakan usia yang lebih tua.

Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi, Terakhir Besok, 28 Juni 2024

2. Jalur Prestasi

  • Nilai satuan pendidikan adalah jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) terdiri dari nilai rata-rata raport mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, PJOK, dan Mulok kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dan atau
  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Perpindahan orang tua/wali calon peserta didik dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.
  • Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga/lembaga negara, kantor/perusahaan yang mempekerjakan yang berskala nasional, dan/atau provinsi tertanggal paling lama 1 tahun sebelum PPDB Online.
  • Jika pendaftar melebihi kuota maka dilakukan seleksi dengan memperhitungkan jarak/zona yang terdekat ke sekolah.

4. Jalur Afirmasi

  • Calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (PKH, KBP, KIS, KIP).

Jadwal PPDB SMP Banyumas 2024

Adapun jadwal PPDB SMP Banyumas 2024 yakni sebagai berikut:

  • Pembuatan Akun: 24 - 28 Juni 2024
  • Cabut Berkas: 26 - 28 Juni 2024
  • Pendaftaran Sekolah: 26 - 28 Juni 2024
  • Verifikasi Sekolah: 26 - 28 Juni 2024
  • Pengumuman Resmi: 1 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 2 - 4 Juli 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas