Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seleksi PPDB Jambi 2024 Jenjang SMP, Pendaftaran Ditutup 30 Juni 2024

Pendaftaran PPDB Kota Jambi 2024 jenjang SMP ditutup tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB, ini syarat daftar dan aturan seleksinya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Seleksi PPDB Jambi 2024 Jenjang SMP, Pendaftaran Ditutup 30 Juni 2024
https://ppdb.jambikota.go.id/
Pendaftaran PPDB Kota Jambi 2024 jenjang SMP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jambi 2024 di https://ppdb.jambikota.go.id/. Pendaftaran ditutup tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB, ini syarat daftar dan aturan seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambi 2024 jenjang SMP sudah dibuka Selasa (25/6/2024).

Proses pendaftaran akan dibuka sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jambi 2024 di https://ppdb.jambikota.go.id/.

Pada PPDB Jambi 2024 jenjang SMP ini dibuka untuk 4 jalur pendaftaran, yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi PPDB Jambi 2024 jenjang SMP akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah syarat daftar hingga aturan seleksi PPDB Jambi 2024 jenjang SMP.

Syarat Daftar PPDB Jambi 2024 jenjang SMP

Jalur Zonasi

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  • Akta Kelahiran asli;
  • Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  • Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  • Mengunggah/upload foto calon siswa di depan rumah (foto dilengkapi dengan titik koordinat).

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK? Catat Tanggal Pentingnya

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  • Akta Kelahiran asli;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  • Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas;
  • Surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2023.

Jalur Prestasi

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  • Akta Kelahiran asli;
  • Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  • Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  • Piagam/Sertifikat Asli Tahfizh Qur'an atau kejuaraan/lomba Sains, Seni, Olahraga, dan lainnya Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional.

Jalur Afirmasi (Keluarga kurang mampu dan Disabilitas)

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
  • Akta Kelahiran asli;
  • Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
  • Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  • Mengunggah/upload salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan:

a. Surat Keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

Berita Rekomendasi

b. Surat Keterangan dari psikolog; dan atau

c. Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Baca juga: Link dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Kabupaten Tegal 2024 SMP, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Aturan Seleksi PPDB Jambi 2024 jenjang SMP

Jalur Zonasi

  • Jalur zonasi disiapkan 70 persen (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Penempatan dalam zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
  • Jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan pada pendaftar lebih awal.
  • Calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih salah satu pilihan sekolah negeri di dalam zona.
  • Calon peserta didik dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih 1 (satu) sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan. Satuan Pendidikannya yaitu SMPN 3, SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 23, SMPN 25, SMPN 26.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali disiapkan 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Penempatan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilihnya.
  • Jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan pada pendaftar lebih awal.
  • Calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali memilih 1 (satu) sekolah.
  • Jika kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua kandung bertugas dan jalur zonasi.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi disiapkan 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Penempatan jalur prestasi perlombaan didasarkan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama.
  • Calon peserta didik peraih prestasi perlombaan bidang (Tahfidz, MTQ, OSN, O2SN, FLS2N), atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Agama.
  • Jika calon peserta didik memiliki skor prestasi yang sama, maka penempatan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah.
  • Calon peserta didik Jalur Prestasi dapat memilih satu pilihan sekolah di dalam atau di luar zona.
  • Jika kuota Jalur Prestais tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk Jalur Zonasi.

Jalur Afirmasi (Keluarga kurang mampu dan Disabilitas)

  • Jalur Afirmasi disiapkan 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  • Penempatan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak berdasarkan radius sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
  • Jika calon peserta didik memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan pada pendaftar lebih awal.
  • Calon peserta didik Jalur Afirmasi dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal.
  • Jika kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialokasikan untuk Jalur Zonasi.

Jadwal Seleksi PPDB Jambi 2024 Jenjang SMP

  • Pendaftaran: 25 - 30 Juni 2024 (24 jam - Online)
  • Seleksi: 25 - 30 Juni 2024 (24 jam - Online)
  • Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08:00 WIB
  • Daftar Ulang: 8 - 9 Juli 2024
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 10 - 12 Juli 2024
  • Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): 15 Juli 2024

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas