Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Segera Akses Disdik.jabarprov.go.id
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 akan ditutup hari ini, Jumat (28/6/2024), bagi calon siswa yang belum mendaftar dapat akses disdik.jabarprov.go.id
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 akan ditutup pada hari ini, Jumat (28/6/2024).
Menurut jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 secara online akan ditutup hari ini pukul 20.00 WIB.
Sementara pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 secara offline atau langsung di SMA atau SMK tujuan akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Calon siswa SMA atau SMK yang belum melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini, dapat segera mengakses online di laman https://disdik.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.
Adapun jalur pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk masuk SMA atau SMK yang dibuka yaitu:
- Jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus
- Jalur perpindahan tugas orang tua, serta
- Jalur prestasi, nilai rapor dan prestasi kejuaraan.
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk memilih SMA dan SMK?
Simak cara daftar dan memilih sekolah di PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, mengutip juknis pendaftaran tahun ajaran 2024/2025, berikut ini.
Link Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Online
Demi memudahkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB), pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap dapat diakses melalui link berikut ini:
Laman resmi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 >>> LINK
Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 (Android) >>> LINK
Aplikasi pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 (iOS) >>> LINK
Baca juga: Link dan Cara Pemilihan Sekolah PPDB Kabupaten Tegal 2024 SMP, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Sebagai panduan, simak tata cara pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB berikut ini:
Tata Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2
1. Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik;
2. Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon peserta didik wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua peserta didik;
3. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4. Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:
- Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
- Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
5. Pengumuman pendaftaran pada website PPDB memuat tentang:
Jumlah kuota dan jumlah pendaftar
- Nomor pendaftaran
- Nama peserta didik
- Asal satuan pendidikan
- Alamat dan jarak domisili (pada jalur PPDB dengan jarak sebagai dasar seleksi)
- Hasil perhitungan nilai rapor
- Prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan)
- Peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurangkurangnya 2 hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
Syarat Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2
1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTS., paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA);
5. Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/ Resource Center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Re- source Center atau tim ahli di SLB.
Dokumen Syarat Umum Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan
ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Dokumen Syarat Khusus Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2
1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
2. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).
Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Lebih lengkapnya, simak jadwal PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk SMA, SMK dan SLB berikut ini:
Tahap 2
24-28 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Tahap 2
- Masa Sanggah Verifikasi
1-2 Juli 2024
- Tes Minat dan Bakat Program/Bidang Keahlian (SMK)
- Uji kompetensi prestasi kejujuran dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)
3-4 Juli 2024
- Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
5 Juli 2024
- Pengumuman PPDB Tahap 2
8-9 Juli 2024
- Daftar Ulang PPDB Tahap 2
15-17 Juli 2024
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Tahun Ajaran Baru 2024/2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)