Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Ajukan Penghapusan Akun PMM bagi Guru yang Tidak Aktif atau Pensiun

Simak cara ajukan penghapusan akun PMM bagi guru yang tidak aktif atau sudah pensiun. Bapak/Ibu Guru wajib mengisi pertanyaan pada link berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Ajukan Penghapusan Akun PMM bagi Guru yang Tidak Aktif atau Pensiun
Canva/Tribunnews
Cara mengajukan penghapusan akun PMM bagi guru yang tidak aktif atau sudah pensiun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengajukan penghapusan akun belajar.id di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Bapak/Ibu Guru yang memiliki akun PMM dan ingin menghapusnya dapat mengajukan penghapusan akun terlebih dahulu.

Alasan penghapusan akun ini bervariasi, misalnya karena Bapak/Ibu Guru sudah pensiun atau meninggal dunia.

Bapak/Ibu Guru yang sudah pensiun atau meninggal dunia tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga dapat mengajukan penghapusan akun PMM.

Selain itu, bagi guru ASN yang telah mengundurkan diri, selama yang bersangkutan telah memiliki surat persetujuan pengunduran diri maka tidak perlu menyusun SKP.

Pastikan Anda sudah login e-mail yang digunakan untuk mengakses akun belajar.id yang ingin dihapus.

Baca juga: Bagaimana Rencana Anda dalam Mengatasi Tantangan agar Bisa Memastikan Perubahan Terjadi? Jawaban PMM

Cara Ajukan Penghapusan Akun PMM:

  1. Ajukan permintaan "Penghentian akses PMM" dengan mengisi data pada formulir berikut;
  2. Masukkan nama e-mail;
  3. Ketikkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) Anda;
  4. Jelaskan alasan Anda mengajukan penghapusan akun belajar.id di PMM pada kolom yang tersedia, misalnya "Sudah pensiun";
  5. Klik "Submit";
  6. Kementerian Pendidikan akan memproses pengajuan penghapusan akun belajar.id melalui validasi data;
  7. Proses penghentian akun PMM tidak memiliki jangka waktu yang tetap dan dapat bervariasi tergantung dari kasusnya..

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas