Besok Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Peserta Wajib Perhatikan Aturan Ini
Daftar ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK pada 3 Juli 2024. Peserta yang lolos seleksi wajib perhatikan aturan ini agar tidak dianggap mengundurkan diri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 jenjang SMA SMK akan dilakukan pada 3-12 Juli 2024.
Mulai besok, daftar ulang PPDB Jateng 2024 SMA SMK dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah.
Peserta PPDB Jateng 2024 SMA SMK harus melihat hasil seleksi terlebih dahulu di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Peserta yang dinyatakan lolos dapat melakukan daftar ulang.
Bagi peserta yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri dan kuotanya akan diisi oleh peserta cadangan.
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2024:
- Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
- Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB
- Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Baca juga: Arti Status Data Sementara di Hasil PPDB Jateng 2024, Diumumkan Hari Ini di ppdb.jatengprov.go.id
Ketentuan Peserta Cadangan:
- Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan
- Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan daftar ulang
- Calon Peserta Didik Cadangan merupakan Calon Peserta Didik yang mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri, dan Seleksi Domisili Terdekat pada SMK Negeri, dan dapat diperluas pada Jalur PPDB SMA Negeri dan Seleksi PPDB Seleksi SMK Negeri lainnya.
Jadwal PPDB Jateng 2024:
- Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
- Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11-24 Juni
- Aktivasi akun: 11-24 Juni 2024
- Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024
- Masa tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman hasil: 1 Juli 2024
- Daftar ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024
- Daftar ulang bagi peserta cadangan: 16-17 Juli 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 22 Juli 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jateng 2024